Metro

Sambil Menggendong Anak, Seorang Ibu di Jambi nekad Membakar Diri

BeritaNasional.ID, JAMBI — Heni Rajaguguk, Seorang ibu. Warga Desa Mekar Sari Makmur, kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro JambI. Nekad membakar diri bersama anak balitanya hingga tewas. Gara gara kesal dengan TV-nya yang rusak.

Heni dengan suaminya sering cekcok dalam rumah tangga. Pada waktu itu Heni dipicu rasa kesal, pesawat televisi [TV] yang ditonton dirumahnya rusak. Dari itu ia melampiaskan ke kesalannya. TV itu disiramnya dengan bahan bakar jenis bensin, hingga membakar diri Heni bersama anaknya yang masih berusia 1,5 tahun, kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, ketika dihubungi awak media di rung kerjanya, Jumat [19/2/2021].

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/2) sekitar pukul 14.00 Wib itu sempat menjadi perhatian warga setempat, para tetangga-nya ikut berupaya memadamkan api dengan air dan alat seadanya. Si anak kemudian dilarikan ke Rumah Sakit bersama ibunya, namun nyawa si anak tak dapat diselamatkan [meninggal dunia].

Dari laporan polisi, sebelum peristiwa itu terjadi, Heni yang sedang menggendong anaknya sempat bertengkar dengan suaminya bernama Ridwan, kemudian pertengkaran itu semakin diperparah dengan televisi di rumahnya rusak, sehingga membuat Heni gelap mata dengan membakar diri bersama anaknya.

Televisi di rumahnya yang rusak itu di siram oleh Heni dengan bahan bakar jenis bensin, hingga kena ke-badan Heni dan anaknya. “ Anaknya itu mengalami luka bakar cukup serius, sedangkan ibunya [Heni] luka bakar di bagian tangan dan beberapa bagian tubuhnya saja. Suaminya juga ikut terbakar, namun tidak begitu parah,” kata Ardiyanto.

Pada saat kejadian, para tetangga mereka juga ikut berupaya memadamkan api dengan air dan alat seadanya. Si anak kemudian dilarikan ke Rumah Sakit bersama ibunya, namun nyawa si anak tak dapat diselamatkan.

Saat ini, si anak balita itu sudah dimakamkan oleh pihak keluarga. Sedangkan Heni dan Ridwan masih dalam perawatan di Rumah Sakit. Heni ditetapkan sebagai tersangka karena sang anak tewas dalam peristiwa tersebut.

” Kita tetapkan dia sebagai tersangka karena telah menyebabkan anaknya meninggal dunia. Walau kini si ibu itu masih dirawat di rumah sakit, dan di jaga polisi, jangan sampai kabur, guna proses hukum selanjutnya,” kata kata Ardiyanto.

Tersangka Heni dikenai Pasal 360 KUHP, karena kelalaiannya yang menyebabkan anaknya tewas. Walaupun Heni juga mengalami luka di sekujur tubuhnya, polisi tetap memproses kasus hukum tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus hukum Heni, menurut penyidik tetap di lanjutkan, walau dia [Heni] mengalami luka, dan kejiwaannya juga akan di cek, walau pemicu pembakaran diri itu karena cekcok rumah tangga, namun apa yang dilakukan si ibu itu sudah membuat anaknya meninggal dunia. Sedangkan suaminya tidak di proses, alasannya, Ridwan sempat menyelamatkan istri dan anaknya, walaupun api sudah membesar. (Djohan Chaniago)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button