Maluku

Sambut Hari Raya Idul Adha, Polres Haltim Siapkan 10 Ekor Hewan Kurban

Beritanasional.ID, Halmahara Timur – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H tahun 2020 Polres Halmahera Timur (Haltim) siapkan 10 ekor hewan kurban.

Polres Haltim berserta staf dan bhayangkari cabang Haltim menyambut Hari Raya Idhul Adha 1441 H tahun 2020 jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 melaksanakan penyembelihan hewan kurban di Halaman Polres Sebanyak 10 ekor, Rabu (29/7/2020).

Kepala Kepolisian Resor Haltim, AKBP Mikael P Sitanggang, mewakili Wakapolres Kompol Muhammad Arif menjelaskan bahwa hewan kurban yang di sembeli oleh Polres Haltim sebanyak 10 ekor terdiri dari 5 ekor sapi dan 5 ekor kambing.

Wakapolres mengatakan bahwa hewan kurban yang akan disembeli kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya yakni shobul kurban atau orang yang berkurban serta anggota keluarganya.

“Pada kitab Alfighul Islami wa Adillatuhu adalah teman, kerabat dan tetangga dan yang berhak menerima daging kurban menurut Islam adalah fakir dan miskin,” terangnya.

Muhammad menambahkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan Idul Adha berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk saat penyembelihan hewan kurban, ada sejumlah aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan virus.

“Dalam pelaksanaan kurban tahun ini kita harus memperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan di kurbankan, proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan atau berhak menerima,” tuturnya.

Penyembelian hewan kurban pun memperhatikan kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati dalam pemotongan.

Wakapolres juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjuaalan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah, dalam hal penyelenggaraan hewan kurban harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.

Terkait dengan situasi pandemi virus Corona, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan kurban.

Terakhir pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 dilakukan pemerintah, dinas kabuptan yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinegri dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi terkait lainnya yakni fungsi keagamaan. (Kasubaghumas Jufri Adam/Riski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button