Sumatera

Sanksi Hukdis Kakanwil Kemenkumham Prematur dan Cacat Hukum

BeritaNasional.id, LAMPUNG – Laporan dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan (Law Office GAW) Provinsi Lampung yang sempat viral terkait “Lampung Dajjal” beberapa waktu lalu terkait dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung secara resmi ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI di Jakarta masih dalam tahap penyelidikan.

Hal ini diketahui saat media mewawancarai Gindha Ansori Wayka, Direktur Law Office GAW & Direktur LBH CIKA (Cinta Kasih) didampingi Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo di Bandarlampung pada Selasa (6/2/2024).

“Tindaklanjut laporan terkait dugaan praktek jual beli jabatan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Irjen Kemenkumham RI berdasarkan surat yang dikirim ke Kantor Kita dari Irjen Kemenkumham” Jelas Pengacara Muda Lampung Viral “Lampung Dajjal” ini.

Ditanya substansi surat yang dikirim oleh Irjen tersebut dalam menanggapi laporan dari Law Office GAW ini, Gindha menjelaskan pemberitahuan bahwa laporan tersebut diterima dan sedang ditindaklanjuti.

“Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan Kami diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Tim Irjen”, tambah Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Terkait dengan langkah Kakanwil Kemenkumham Lampung dalam menindaklanjuti persoalan ini, Gindha lebih lanjut menjelaskan bahwa Kakanwil Kemenkumham Lampung telah menerbitkan 2 Surat Keputusan berupa Hukuman Disiplin (Hukdis) untuk pegawainya yakni HMA dengan surat W9-8172.KP.03 Tahun 2023 tanggal 1 November 2023 dan MTQ dengan surat W9-8174.KP.03 Tahun 2023 tanggal 1 November 2023 yang menurutnya terlalu Prematur sehingga menyebabkan cacat dan batal demi hukum.

“SK tersebut diterbitkan oleh Kanwil dengan memberikan sanksi penurunan pangkat terhadap 2 pegawainya secara terburu-buru (Prematur) sehingga menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum”, Jelas Praktisi dan Akademisi Lampung ini.

Menurut Gindha, mengapa SK tersebut Prematur karena Laporan terhadap pelaku utamanya masih ditangani oleh Irjen Kemenkumham RI belum ada kesimpulan hasil penyelidikannya, lalu pelaku lain yang turut serta melakukan perbuatan telah terlebih dahulu diberikan sanksi oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, seharusnya pemberian sanksi ini diberlakukan jika pelaku utama terbukti, karena diduga 2 pelaku tersebut bekerja atas perintah pelaku utama.

“inilah yang menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum karena perbuatan antara pelaku satu dengan pelaku lainnya saling berkaitan erat, sehingga harus dibuktikan dulu perbuatan menyuruh lakukan pelaku utamanya karena dalam kasus ini tidak mungkin anak buahnya melakukan atas inisiatif sendiri”, Papar Mantan Ketua HIMA Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Ditanyai terkait tindak lanjut terhadap hasil analisis dan kajian hukum ini, Gindha menjelaskan akan menyurati Menteri Hukum dan Ham RI yang isinya bahwa bertambah lagi dugaan ketidakprofesionalan bawahannya dalam menangani berbagai persoalan di Lampung.

“Yang jelas kondisi ini Kami akan sampaikan Laporannya kepada Menteri bahwa pola penanganan persoalan terkait dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung diduga dilakukan tidak profesional dan merugikan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung”, Pungkas Gindha. (*/vit)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button