Hukum & Kriminal

Sat Narkoba Polres Polman Amankan 4 Pelaku Narkoba

BeritaNasional.ID.Sulbar —   atuan Narkoba Polres Polman mengamankan  4 orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra di dampingi kasat Narkoba Iptu Agung setyo Negoro serta kasi humas polres Polman AKP Suyuti saat menggelar Press Release di Aula Mapolres Polman,.Kamis (13/10/22).

Kompol Ujang menyampaikan kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (10/10/22), Satres narkoba polres Polman menerima informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba dan segera merespon lalu mengamankan’ AC di area parkiran hotel Ratih yang berada di Kelurahan Polewali.

Saat akan diamankan, petugas melihat AC membuang barang bukti (bb) di belakang area parkiran

barang bukti yang diamankan berupa 1 sachet plastik berisi sabu seberat 0,1405 gram beserta 2 buah korek api serta satu buah kaca pireks, kemudian satu buah jarum dan satu buah masker.

Dari pengembangan AC ini, selanjutnya kita berhasil meringkus tiga pelaku.lainnya.”ujar Wakapolres”.

Sementara ini, Total keseluruhan pelaku yang telah kami amankan ada 4 diataranya, Ahmad Aco alias Aco (37), Hasanuddin alias Asa (33) keduanya merupakan warga Desa Barumbung Kecamatan Matakali.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Bahtiar alias Tiar (26), yang beralamat di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare dan Yusuf Habibi Alias Habibi (28), warga Desa Ujung Lero, Kecamatan Soreang, Kotamadya Parepare,”jelas Kompol Ujang”.

Wakapolres menambahkan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button