Daerah

Satpol PP DKI Akan Periksa Griya Pijat G2 Jaksel

BeritaNasional.ID Jakarta – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati baru saja dirotasi dari dari jabatannya setelah selama ini menunjukkan konsistensi nya dalam menutup beberapa tempat hiburan di ibukota yang melanggar peraturan atau tidak memiliki izin.

Salah satu tempat hiburan yang di tutup di era kepemimpinan Tinia adalah Griya Pijat G2 di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditutup setelah pihak manajemen diketahui menyediakan praktik prostitusi pada April 2018 lalu. Namun saat itu surat rekomendasi penutupan belum diterbitkan dan manajemen memilih menutup sendiri tempat usahanya.

“Mereka sudah tutup sendiri. Sekarang nggak ada yang berani main-main lagi,” kata Tinia saat proses penutupan pada 24 April lalu.

Namun ketika ditelusuri di lokasi griya pijit maksiat yang dimaksud masih terlihat adanya aktifitas para perempuan yang berjajar dipajang di lobby gedung griya pijit G2 tersebut. Padahal spanduk di depan gedung menyebutkan griya pijat tersebut sudah ditutup.

Salah satu Guest Relations Officer (GRO) Griya Pijit G2, Adi menyebutkan lokasi tersebut terdapat wanita yang dapat melaksanakan pijat plus-plus dengan rentang harga Rp 160-360 ribu ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/7/2018) kemarin.

Perizinan Hotel dan Griya Pijat G2 disinyalir tidak mempunyai perizinan yang dikeluarkan Pemkot Jakarta Selatan dan melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Ketika dikonfirmasi mengenai kembali beroperasinya G2, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko menyebutkan pihaknya sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI terkait eksekusi penghentian operasional griya pijit itu.

“Dinas Pariwisata & Kebudayaan seharusnya membuat rekomendasi ke PTSP dan kami (Satpol PP) untuk eksekusi penghentian operasi. Tapi sampai saat ini kami belum menerima rekomendasi itu. Meski demikian saya akan cek, bila griya G2 terbukti melanggar Pergub dan Perda maka pasti akan kami tindak tegas,” kata Yani, Jumat (13/7/2018).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalu Satpol PP DKI juga sudah menutup griya pijit, hotel, dan bar Alexis di kawasan Ancol, Jakarta Utara karena praktis prostitusi. Begitupula tempat karaoke Sense di Mangga Dua yang ditutup karena kedapatan narkotika saat razia BNN dan Diskotik Exotic setelah kasus penemuan korban overdosis narkotika. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button