Hukum & KriminalJawa Timur

Satresnarkoba Polres Nganjuk, tangkap warga Jombang, simpan sabu 3,75 gram dirumahnya

BeritaNasional.ID NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya. Tersangka MY alias Encep (29), warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa timur.

Encep ditangkap pada Sabtu malam (19/9/2020) di dalam rumah Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Saat polisi menggerebek ditemukan satu buah plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 3,75 gram.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan penangkapan pekerja serabutan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Atas informasi tersebut, tim rajawali 19 Satresnarkoba bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan.

Setelah diselidiki dan dikembangkan, polisi mengantongi nama Encep yang diduga sebagai pengedar narkoba.

“Setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut,” kata Rony dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Selain barang bukti Sabu, polisi juga amankan 1 buah tisu; 1 buah bekas bungkus rokok; 1 buah HP merk Samsung serta 1 unit sepeda motor honda beat nomor polisi S 5017 OAK.

Dihadapan polisi, pemuda lulusan Madrasah Tsanawiyah tersebut mengakui bahwa barang bukti berupa Sabu adalah miliknya, dan ia mengaku didapat dari seseorang yang masih didalami identitasnya.

“Tersangka mengaku membeli dari temanya yang beralamat Mojoagung, Jombang dengan cara di ranjau di suatu tempat yang ditentukan oleh temanya tersebut,” ujarnya.

Encep bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Nganjuk untuk disidik lebih lanjut. Polisi menjerat Encep dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Roy)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button