Hukum & KriminalJawa Timur

Satresnarkoba Polres Nganjuk, ungkap pengedar Pil dobel L

BeritaNasional.ID NGANJUK -Satsersenarkoba Polres Nganjuk bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat ada sekelompok pemuda yang lagi kumpul bersama teman-temannya di jalan Lurah Surodarmo, Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, Selasa (15/9/2020). pagi pukul 00.30 WIB

Tak berapa lama, jajaran Satreskoba Polres Nganjuk berhasil mendapati para pemuda bersama temannya dan setelah dilakukan penggeledahan benar adanya, ditemukan obat-obat terlarang sebanyak 3 butir pil doubel L yang dibungkus grenjeng, setelah di introgasi dari mana mendapatkan barang haram tersebut, Eko Budi Hartono mengaku hasil membeli dari Murfan Hadi Prasetyo. Setelah itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud.

Barang bukti pil haram yang diamankan petugas, “Tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti 15 butir pil doubel L di rumahnya. Tersangka  ditangkap di rumahnya,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunamarta

Masih menurut Kasubbaghumas bahwa kasus peredaran pil doubel L ini masih akan terus dikembangkan siapa tahu ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam peredaran pil doubel L di Nganjuk. Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka maka tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pelaku di amankan barang bukti berupa 18 butir pil dobel L yang didapatkan dari hasil pengembangan di rumah terlapor, 1 (Satu) buah HP merk Samsung warna silver, sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli.

“Untuk sementara kita kenakan Pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” Jelas Roni. (Roy)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button