DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Satu Mucikari dan Dua PSK Terjaring Operasi di Warung Remang Remang Kotakan Situbondo

BeritaNasional.ID – Situbondo Jawa Timur, Satu orang di duga mucikari dan dua orang di duga Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia Satuan Gabungan Satpol PP, Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, Subdenpom V/3-5 Situbondo, Intel Kejari Situbondo dan Banser Situbondo, Minggu (9/4/2023).

Mereka terjaring razia ketika sedang mangkal di warung remang-remang Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo. Adapun mereka yang terjaring razia Bulan Ramadhan oleh Satgas Gabungan antara lain, Amina (48) Warga Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Ritmawati (38) Warga Desa Seliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dan Mucikari Yusianti (42) Warga Dusun Kotakan Selatan, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, Kebupaten Situbondo.

Ketika diintrogasi dan dilakukan pembinaan oleh Sopan Efendi Plt Kasatpol PP Situbondo, kedua wanita yang di duga PSK tersebut, kompak beralasan apabila dirinya bekerja sebagai PSK baru satu mingguan dan mereka juga mengakui melayani laki-laki hidung belang yang mampir di warung remang-remang tersebut di bayar Rp.100.000 shot time. “Saya bekerja di warung ini baru sekitar satu minggu,” dalih Amina Warga Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember dihadapan petugas Satpol PP.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Sofan Efendi mengatakan, tim gabungan berhasil menjaring satu orang yang di duga mucikari dan dua perempuan yang di duga PSK saat mangkal di warung remang-remang Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo.

“Mereka yang terjaring razia, kita bawa ke kantor lalu dibina dan menulis surat penyataan. Setelah mendapat pembinaan dan menulis surat pernyataan, mereka kita pulangan ke tempat tinggalnya masing-masing,” jelas Sofan Efendi.

Lebih lanjut, Sofan Efendi mengatakan, Tim Gabungan Satpol PP Situbondo selama bulan ramadhan dan hari berikutnya akan terus melakukan razia ke tempat tempat hiburan yang masih buka pada Bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 450/1975/431.304.3.1/2023 tertanggal 20 Maret 2023, Perda Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pelarangan Pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Umum Masyarakat Kabupaten Situbondo.

“Dengan berpedoman ketentuan yang tertulis diatas, maka Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Situbondo akan terus bergerak melaksanakan razia. Jika dalam razia tim gabungan menemukan tempat hiburan malam yang masih buka pada Bulan Ramadhan, maka dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang ada. Kita juga tidak segan-segan akan mengirim para PSK ke Panti Sosial di Kediri,” tegas Sofan Efendi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button