Jawa TimurMenuju Pemilu 2024PolitikSitubondo

Sejak Pengumuman Dibuka, Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM, Sejak di buka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Komusi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Namun, hingga hari belum satupun Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan bacalegnya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Rabu (3/5/2023).

Keterangan yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto SE mengatakan bahwa, pihaknya hingga hari ketiga di buka pendaftaran baceleg masih belum ada partai politik peserta Pemilu yang mendaftarkan bacaleg. Padahal, KPU Situbondo sudah mengeluarkan pengumuman pendaftaran bacaleg Nomor 215/PL.01.4-PU/3512/2023 tentang Pengajuan Bakal Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.

“Kita sudah langsung menghubungi sejumlah pengurus Parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Situbondo, untuk mengingatkan tentang sudah dibukanya pendaftaran Bacaleg. Namun, dari 17 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo yang tercatat hanya tiga parpol yang menyatakan siap mendaftar, yakni Partai Nasdem, PKS dan Gerindra,”jelas Marwoto, di ruang kerjanya.

Menurut Marwoto, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) akan mendaftar pada tanggal 5 Mei 2023 mendatang, sedangkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftar pada tanggal 8 Mei 2023 mendatang. “Kami memprediksi, biasanya sejumlah parpol akan mendaftar pada tiga hari sebelum penutupan pendaftaran Bacaleg, yakni tanggal 13 dan 14 Mei 2023 mendatang,”tuturnya.

Lebih lanjut, Marwoto menjelaskan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan sejumlah parpol peserta Pemilu belum mendaftar Bacalegnya ke KPU Situbondo. Salah satunya, parpol harus mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif masing-masing partai politik, terlebih dahulu harus mendaftar ke KPU RI melalui sistem aplikasi pencalonan (silon). “Setelah mendaftar ke KPU RI melalui sistem aplikasi pencalonan, parpol akan mendapatkan formulir. Selanjutnya, parpol mengajukan ke KPU Kabupaten dan operator KPU Situbondo mengecek syarat-syarat kelengkapannya dan selanjutnya kami memberikan tanda terima,”jelas Ketua KPU Situbondo.

Selain itu, kata Marwoto, faktor lain sejumlah parpol di Situbondo belum mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU, karena belum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sistem pemilihan tertutup dan terbuka, serta tentang penambahan satu daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Situbondo.

“Saat ini, jumlah total daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Situbondo sebanyak tujuh dapil pada Pemilu 2024 mendatang. Sehingga sejumlah parpol berhati-hati untuk menempatkan bacaleg-nya di masing-masing Dapil, agar mendapat suara maksimal. Sedangkan kursi yang diperebutkan sebanyak 45 kursi DPRD Situbondo,”pungkas Marwoto.

Sekedar informasi, sebanyak 17 partai politik di Kabupaten Situbondo akan mengikuti pesta demokrasi 2024 mendatang, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button