DaerahSUMUT

Selain Pembangunan Merata, DPRD Batubara Pinta Agar Ranperda Perumda Tirta Tanjung Dikaji Kembali

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – DPRD Batubara laksanakan Rapat Paripurna penyampaian hasil Reses Tahap I dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II dan III Tahun Anggaran 2022, Senin (21/03/2021).

Agenda rapat diawali dengan penyampaian hasil reses dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dan selanjutnya Laporan hasil pembahasan Ranperda oleh masing-masing Pansus.

Pada paripurna penyampaian reses Tahap I ini ada lima Dapil yang menyampaikan hasil resesnya. Kelima Dapil tersebut ialah Dapil I (Kecamatan Lima Puluh Pesisir), Dapil II (Kecamatan Talawi, Datuk Tanah Datar, Tanjung Tiram dan Nibung Hangus), Dapil III (Kecamatan Sei Balai), Dapil IV (Kecamatan Sei Suka dan Laut Tador) Dapil V (Kecamatan Air Putih).

Dari hasil Reses beberapa Dapil, Anggota DPRD Batubara telah melaporkan berbagai harapan, aspirasi dan masukan dari masyarakat terhadap kebijakan Pemkab Batubara, dari pemerataan hingga pengawasan pembangunan.

“Dalam pengawasan, pelaksanaan, pembangunan proyek fisik di Dapil II untuk Lebih di tingkatkan, agar pembangunan yang dilaksanakan dengan Dana APBD mendapat hasil yang maksimal,” sebut Ahmad Badri anggota Komisi I yang menyampaikan hasil Reses Dapil II.

Sementara untuk laporan dari pansus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah disampaikan Pemkab Batubara ke DPRD, akan di evaluasi kembali dengan memperhatikan pasal demi pasal, melakukan pertimbangan sinkronisasi pada peraturan daerah (Perda) yang ada, sebelum nantinya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

 

Selain itu, terkait Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus I menilaih masih ada yang harus dievaluasi kembali.

Pansus I menilai dalam menyusun peraturan daerah (Perda) tidak hanya sebatas mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) saja, namun perlu disinkronkan dengan Perda yang ada dan juga kondisi umum dan topografi wilayah Batubara. Karena hal tersebut Ranperda ini perlu di riview kembali oleh OPD terkait.

Pansus II yang membahas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sinar Malaka, meminta kepada OPD terkait untuk mengirim Draft Kajian Business Plan pasar Sinar Malaka. Selanjutnya Pansus II meminta waktu yang lebih panjang untuk membahas Ranperda ini.

Kemudian Ranperda Tentang Perumda Air Minum Tirta Tanjung, perwakilan Pansus III Rizky Aryetta, S.ST, memberikan masukan agar Bagian Hukum Pemkab Batubara mereview kembali pasal demi pasal yang dimuat, dan Pansus III akan berdiskusi lebih lanjut terkait Ranperda ini.

“Sebelum Ranperda di sahkan dan diajukan ke Provinsi dan mendapatkan pengesahan, maka pihak PDAM Tirta Tanjung serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batubara untuk melakukan koreksi dan mengkaji kembali Ranperda ini yang terdiri dari 13 Bab dan 57 Pasal, dalam rangka penyempurnaan pasal demi pasal yang ada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut,” sebutnya. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button