DaerahHukum & KriminalLangkatSumatera UtaraSUMUT

Sempat Diberi Tembakan Peringatan, BD Sabu Lari, BNNK Langkat Ringkus Pengedar dan BB Sabu di Secanggang

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Tim BNNK Langkat menggrebek rumah inisial AG diduga sebagai badar sabu (BD) di Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Informasi dirangkum dari masyarakat setempat menyebutkan, sempat terdengar ada tembakan beberapa kali dari tim BNNK Langkat. Menurut beberapa warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, pelaku BD lari ke arah belakang rumah menuju pertambakan.

Namun petugas berhasil membawa seorang lelaki berinisial KR dan seorang perempuan, yakni istri dari BD sabu berinisial YI. Warga setempat juga berharap BD dan pengedar yang belum ketangkap untuk segera ditangkap, dikarenakan warga sangat resah atas peredaran narkotika di Kecamatan Secanggang.

Secara terpisah, KA BNNK Langkat AKBP S. Bangko, S.H, M.B.A, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi via WhatsApp, Kamis (11/1/2024) membenarkan adanya penggrebekan dan penangkapan, serta telah menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

“Ya ada dua yang kita amankan saat itu, termasuk istri pelaku. Ia sudah kita periksa termasuk sudah di tes urine, dan hasilnya istri pelaku bebas dari narkotika, dan dari keteran dia juga tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sehingga Ia sudah kita pulangkan atau dibebaskan,” ungkap Kepala Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kabupaten Langkat AKBP S. Bangko.

Namun, sebut AKBP S. Bangko, pihaknya berhasil mengamankan tersangka inisial KR (31) warga Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, serta barang bukti diduga sabu, diantaranya:

  • 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 85,19 gram
  • 1 buah kotak putih bening merek SKL
  • 1 buah plastik bening besar

Kepala BNNK Langkat ini menjelaskan kronologis kejadian penangkapan. Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika golongan I di duga narkotika jenis sabu berawal pada hari Selasa  09 Agustus  2024, sekira pukul 23.00 WIB, dimanna tim pemberantasan BNNK Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwasannya di sebuah rumah kayu yang berada di Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut kita perintahkan bagian penanggung jawab seksi berantas  IPTU Johanes Simanjuntak, S.H, untuk melakukan penyelidikan laporan masyarakat tersebut. Dan tepat nya di hari Rabu 10 Januari 2024 sekira Pkl 13.00 WIB, tim Berantas kembali mendapat info keberadaan pelaku tindak pidana narkotika tersebut berada di tempat mereka melakukan transaksi

Selanjutnya tim kita menuju lokasi yang di maksud. Setelah di lokasi tersebut, tim Pemberantasan BNNK Langkat melakukan penangkapan terhadap inisial KR Als Rozi yang berniat akan melarikan diri bersama seorang bernama panggilan Gembel.

Tersangka Gembel berhasil melompat ke tambak masyarakat. Sempat kita beri tembakan peringat beberapa kali, namun terus lari dan menghilang. Selanjutnya tersangka KR alias Rozi berhasil di amankan.

Lalu Tim Pemberantasan BNNK Langkat melakukan penggeledahan di rumah tersebut didampingi Kadus IV Pangkal Titi, dan menemukan kotak plastik bening merek SKL berisi narkotika jenis sabu yang di tanam di dlm tanah dibelakang rumahnya Gembel.

Selanjut tm Berantas mengamankan tersangka serta barang bukti ke BNNK Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut, bebernya Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, S.H, M.B.A, seraya mengatakan, Gembel masuk daftar DPO dari BNNK Langkat. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button