Labuhanbatu RayaSumateraSUMUT

Seorang Ayah di Labura Ditangkap Unit PPA Polres Labuhanbatu

BeritaNasional.ID , Labura – Viral di media sosial, aksi nya mencecoki anak nya yang baru berusia 1 tahun 11 bulan untuk menghisap rokok, seorang ayah di Labura ditangkap unit PPA Reskrim Polres Labuhanbatu.

Informasi dihimpun, Pelaku berinisial SM(26) warga Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X ,Kabupaten Labura. Ia ditangkap pada hari, Rabu (25/8) sekira pukul 20.30 wib di sekitaran rumah nya.

Dalam siaran Pers nya, Kamis (26/8) Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku atas laporan polisi dari Ibu kandung korban berinisial NH (24) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1610/VIII/2021/SPK-T/RES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 25 Agustus 2021.

Kapolres menerangkan motif tersangka melakukan perbuatan nya sebagai bentuk ancaman kepada pelapor yakni ibu si korban, agar si pelapor agar merasa kasihan kepada korban dan mau kembali kepelukan nya.

“Pelapor dan Tersangka ini merupakan mantan suami istri yang telah resmi bercerai pada tanggal 3 agustus 2021 lalu, dan hak asuh anak ada pada si pelapor sesuai dengan putusan no 949/Pdt.G/2021/PA.RAP tanggal 24 Agustus 2021” terang Kapolres.

Atas perbuatan nya Tersangka dijerat Dengan Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI. No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Dan Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, Pasal 76J Jo Pasal 77B ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti Handphone A3S warna hitam, Handphone Oppo warna biru dongker, Rokok merek Club X, mancis Toke dan sepasang pakaian warna hitam bertuliskan Pokemon.(Naga)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button