MegapolitanNasional

Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Mungkinkah ?

BeritaNasional Jakarta – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengusulkan kepada pemerintah supaya kendaraan roda dua atau motor diberikan jalur khusus masuk jalan tol. Menurutnya, pengendara motor juga punya hak yang sama dengan pengendara mobil.

“Saya mendorong agar pemerintah juga memikirkan ruas-ruas tol lainnya dipersiapkan khusus untuk kendaraan roda dua karena mereka juga memiliki hak sesama warga negara untuk menikmati hasil pembangunan,” kata Bamsoet

Bamsoet mengatakan pemerintah tidak memiliki kendala dari segi regulasi, karena peraturan tersebut sudah ada.

“Sebenarnya untuk ini tidak ada kendala, hanya keinginan pemerintah saja bersama Menteri Perhubungan untuk mengatur adanya satu ruas (selebar) dua setengah meter, kiri kanan, khusus untuk jalur motor. Bebas, semua motor (nggak cuma moge),” tegasnya.

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Menanggapi usulan mantan wartawan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan rencana alokasi kendaraan roda dua atau motor masuk jalan tol sedang dipertimbangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, regulasi rencana motor masuk ke jalan tol sudah bagus.

“Kita ada wacana itu, ada wacana itu untuk memberikan fasilitas, kepada PP nya secara regulasi sudah OK. Kayak Suramadu, Suramadu dulu juga ada roda dua, Palimandara juga ada roda dua jadi secara regulasi ya,” kata Basuki saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/01/2019).

Basuki mengatakan wacana itu sangat memungkinkan untuk diaplikasikan. Namun, menurutnya Kementerian PUPR harus melakukan pengkajian teknis sebelum motor resmi diizinkan masuk tol.

“Kan kita harus menyiapkan juga dia (motor) maksimum kan 2-30 kilometer harus istirahat kalau motor harus kita pikirkan itu. Nah ini lagi dikaji secara teknis,” ujarnya.

Selanjutnya, Basuki mengatakan masuknya motor ke jalan tol akan berlaku di semua jalan tol, hal itu berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP). Akan tetapi, menurutnya masih ada aspek yang harus dipertimbangkan mengingatkan motor bukan transportasi untuk perjalanan jarak jauh.

“Iya tapi itu tadi kita lihat mobil aja berapa, berapa jam pada arsiran apalagi motor. Padahal motor secara perhubungan kan tidak untuk transportasi jarak jauh,” tutupnya.

Parasian Tambunan / DKI 1

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button