DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Setelah Menghilang, Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Arisan Online Dijebloskan ke Ruang Tahanan Polres Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang arisan online sebesar Rp 5 miliar, akhirnya dimasukan ke ruang tahanan Polres Situbondo. BS (29) warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo ditahan setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, Senin (09/10/2023).

Berdasarkan pengakuan Ovi Mika Rika (45) dan Lilik Zubaida (50) warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo korban arisan bodong tersebut, ada sekitar 200 orang yang menjdi korban arisan bodong tersebut.

Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, setelah diperiksa secara marathon, penyidik pidum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BS. “Untuk 20 hari kedepan, tersangka BISA menjadi tahanan penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” ujar AKP Momon.

Selama proses penyidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, kata AKP Momon, penyidik menyita sejumlah barang bukti milik tersangka BS, seperti satu ponsel, rekening koran, percakapan WA korban dan tersangka, serta satu buah tabungan.

“Ada beberapa pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, yakni tersangka dikhawatirkan merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Mengingat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BS sempat menghilang dari rumahnya,” tegas Kasatreskrim Polres Situbondo.

Atas perbuatannya, sambung AKP Momon, tersangka dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP tentang perbuatan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal selama  4 tahun hukuman penjara. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, BS diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus penipuan berdalih arisan ini berawal ketika tersangka BS mengadakan arisan yang diikuti korban kemudian menawarkan menjual arisan miliknya dengan nama get 20 juta per tanggal 11 yang di janjikan akan cair pada tanggal 12 April 2023. Tapi, ternyata ketika tersangka BS menawarkan arisannya kepada korban kondisi arisan yang dijual sudah bermasalah.

Arisan tersebut bermasalah diduga uang anggota arisan terbut dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka BS. Akibatnya, banyak anggota arisan yang uangnya tidak cair. Lalu untuk menutupi keuangan tersebut, maka tersangka BS menjual arisan itu. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button