DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Setelah MoU, 4.155 Pendidik Non ASN Dispendikbud Situbondo Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

BeritaNasional.ID ,SITUBONDO – Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap insan pendidikan non ASN dalam menjalankan tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang Banyuwangi di Situbondo menandatangani perjanjian kerjasama tentang kepesertaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (8/10/2020).

“Sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 MoU ini kita lakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagaakerjaan kepada tenaga pendidik non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo,”jelas H. Bisri Yusmadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Situbondo

Bisri Yusmadi menjelaskan bahwa, Perjanjian kerjasama ini, tentang kepesertaan khususnya Pegawai non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo merupakan langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan berharap dan bertahap nantinya bisa diberikan juga program Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) terhadap pegawai non ASN tersebut.

“Dengan MoU ini akan banyak manfaat yang bisa didapat oleh tenaga pendidikan non ASN, alhamdulilah MoU dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa dilakukan pada 6 Oktober 2020 kemarin oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi H. Iman Achwan Santoso,”Papar Bisri.

lebih detail Bisri Yusmadi menjelaskan Setelah proses input data terelesaikan dalam minggu ini, kata Bisri, maka selanjutnya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan pemberitahuan pembayaran iuran pertama disetiap lembaga (TK, SD, SMP dan sederajat) melalui korwil kecamatan dan tetap koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan yang secara teknis akan ditentukan lebih lanjut.

“Bukti kepesertaan berupa sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa kami cetak bila lembaga tersebut sudah resmi melakukan pembayaran iuran pertama melalui Bank kerjasama (Himbara) sehingga kepesertaan dan perlindungan sudah resmi berlaku. Proses percepatan pembayaran iuran pertama, bisa dikordinasi secara lebih efektif sehingga keabsahannya kepesertaan tersebut dapat diakui oleh BPJS Ketenagakerjaan,” Lanjutnya.

Selain Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo di hari yang sama kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi juga menandatangani kerjasama dengan Lembaga Ma’arif Nahdlatul Ulama.

“Kita juga melakukan MoU dengan Ketua Lembaga Ma’arif NU Situbondo KH.GEZELI dan disaksikan oleh KH Zaini Sonhaji Ketua PCNU Kabupaten Situbondo,” terang Bisri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Drs. H. Achmad Djunaidi MSi menjelaskan bahwa, penandatanganan perjanjian kerjasama tentang kepesertaan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sirubondo dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan hal yang positif.

“Ini kita lakukan karena kewajiban atau amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Baik itu, UUD 1945, UU Guru dan Dosen serta UU Ketenagakerjaan. Agar mereka pegawai non ASN mendapat perlindungan atau jaminan keselamatan kerja, maka diadakan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan,” Kata Djunaidi.

Setelah melakukan penyerahan data kepesertaan, sebanyak 4.155 peserta non ASN yakni, Guru Tidak Tetap (GTT) TK, PAUD, SD dan SMP. dinyatakan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button