Metro

Sidang MK, Tentukan Pemenang Pilgub Jambi Dikukuhkan atau Diulang

BeritaNasional.ID, JAMBI –— Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Pasangan Calon (Paslon) gubernur Jambi, berujung ke ke Mahkamah Konsitusi (MK). Keputusan KPU Provinsi Jambi atas keunggulan Paslon nomor urut Tiga (Al Haris- Abdulah Sani) dalam Pilgub Jambi, pada 19 Desember 2020 dinilai oleh Pemohon nomor urut Satu (Cek Endra – Ratu Munawaroh), tidak sah.

Pasangan Calon (Paslon) gubernur Jambi nomor urut Satu (Cek Endra – Ratu Munawaroh), selaku Pemohon, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, mengklaim bahwa dalam pelaksanaan Pilgub Jambi Desember 2020 terdapat pelanggaran surat suara yang tidak sah dan cacat hukum sebanya 13.487 surat suara.

Kecurangan itu diduga dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik, atau tidak memiliki suket perekaman KTP elektronik, namun ikut dalam pemungutan suara (TPS) di lima kabupaten. Yakni di Kabupaten Muarojambi : Kecamatan Sungai Gelam, Sungai Bahar, dan Jaluko.

Lalu di Kabupaten Kerinci: Kecamatan Danau Kerinci, Setinjau Laut, Bukit Kerman, dan Gunung Raya. Kemudian Kabupaten Batanghari: Kecamatan Bajubang, Mersam, Marosebo Ulu, dan Muara Bulian. Kota Sungai Penuh: Kecamatan Kotobaru. Kabupaten Tanjab Timur: Kecamatan Sadu, Mendahara, dan Dendang.

Hak memilih telah diatur dalam pasal 56 dan 57 UU Nomro 10 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014, perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan, syarat utama pemilih bisa menncoblos dibuktikan dengan kepemilikan E-ktp atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekam Data Elektronik (SUKET) dari Disdukcapil.

Hal itu dikatakan Yusril, dalam Sidang perdana sengketa pemilihan Gubernur Jambi, di MK Jakarta. Dalam register perkara nomor 130, 67, 21/PHP/GUB-XIX/2021 ini, Yusril juga memaparkan, akibat praktik pelanggaran yang terjadi secara meluas itu pasangan CE-Ratu dirugikan. “Yang semestinya pasangan CE-Ratu memperoleh suara 585.203 dan paslon nomor Tiga (Haris-Sani) mendapat 583.134 suara, justru jadi sebaliknya,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Yusril meminta Hakim MK untuk menganulir keputusan KPU yang memenangkan Al Haris-Sani. Yusril juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan CE-Ratu sebagai pemenang Pilgub Jambi dengan perolehan suara 585.203 suara itu. Atau memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan suara ulang pada TPS yang tersebar di lima Kabupaten itu.

Dalam Sidang lanjutan ke dua, Pada 1 Februari 2021 yang lalu, Hakim MK mendengar jawaban dan keterangan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi selaku termohon secara tegas menolak dan membantah semua dalil gugatan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), selaku pihak pemohon.

Menurut Kuasa hukum KPU Syahlan Samosir, Substansi permohonahn pemohon lebih cendrung kepada pelanggaran administrasi. Sehingga kewenangan penyelesaiannya ada di tangan KPU masing masing tingkatan. Oleh sebab itu, pemohon tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan pembatalan perolehan suara pada MK.

Dalil gugatan CE-Ratu yang mengtakan banyak pemilih (13 ribuan) yang tidak memenuhi syarat, tidak miliki E-KTP atau SUKET diberi kesempatan memilih. Menurut Syahlan hanya dalil pemohon tidak mendasar dan menduga duga tanpa bukti kongrit. “ Seluruh proses pemungutan suara di setiap TPS, dihadiri pihak berwenang dan terbuka untuk umum. Seluruh warga masyarakat juga ikut menyaksikan penghitungan suara,” jelasnya.

Tentang data pemilih. Menurut Syahlan, termohon tidak mempunya hak memberikan akses mendapatkan atau mengakses data kependudukan. Hal tersebut sudah diatur Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 PP Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagai mana sudah diubah dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UUNo 23 2006 tentang administrasi kependudukan.

Untuk itu. Kuasa hukum KPU Syahlan Samosir memohon kepada hakim MK, agar permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan perolehan suara Hasil Pilgub Jambi 2020, tangga 19 Desember 2020. ‘’Atau apabila MK berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,’’ kata Syahlan.

Dalam list yang dirìlis Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan CE-Ratu diberi kode MS itu dijelaskan secara rinci, selaku pemohon CE-Ratu meraih 585.203 suara. Kemudian suara pihak terkait Haris-Sani 596.621. Selisih suara pemohon dan pihak terkait sebanyak 11.418. Sementara ambang batas selisih suara Pilgub Jambi 1,5 persen atau 23.508 suara.

untuk itu MK menyatakan, sengketa ini memenuhi syarat ambang batas, untuk di lanjutkan dalam persidangan di MK, karena memenuhi syarat, sesuai pasàl 158 ayat 2 UU pilkada.

Sementara itu, pada sidang 1 Februari lalu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi dalam keterangannya di hadapan Hakim MK memaparkan temuannya selama tahapan Pilgub Jambi 9 Desember 2020. Tentang Daftar pemilih Tetap (DPT) yang belum melakukan perekaman e-KTP, namun diberikan kesempatan untuk memberikan hak suaranya di sejumlah tempat Pemungutan Suara (TPS.)

Menurut Asnawi, setelah dilakukan pasilitasi perekaman e-KTP, pelapor (Bawaslu) dan dinas dukcapil, pada tanggal 9 Desember 2020 terdapat 6.782 pemilih terdaftar dalam DPT belum melakukan perekaman e-KTP. Namun, menurut Asnawi, dugaan potensi pelanggaran adminsitasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi , karena pelapor, saksi dan terlapor tidak bisa membuktikan pemilih yang tidak merekam e-KTP, mengunakan hak suaranya saat pemungutan suara.

Kasus pilgub Jambi ini mengalir hingga ke MK, atas permohonan Pemohon (Paslon nomor urut Satu (Cek Endra- Ratu Munawaroh) menolak Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor : 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 bertanggal 19 Desember 2020, Pukul 12.35 WIB. Atas keunggulan Paslon nomor urut Tiga ( Al-Haris- Abdulah Sani.)

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Rabu (09/12), di ikuti oleh tiga pasangan Calon yang terdiri dari nomor urut Satu (1) Pasangan Cek Endra- Ratu Munawaroh, didukung oleh Partai Golkar, PDIP. Pasangan nomor urut dua (2) Fahrori Umar- Safrial, diusung oleh 4 partai Hanura, PPP, Gerindra, serta Demokrat. Dan Pasangan nomor urut tiga (3) Al Haris- Abdullah Sani didukung oleh partai PAN, PKB, PKS, dan Partai Berkarya. (Djohan Chaniago)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button