Metro

Tiga Mantan Ketua DPRD Jambi dituntut 6 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID, JAMBI — Tiga mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, Kamis (18/2/2021) kemarin di tuntut 5 hingga 6 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ririn, dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam berkas tuntutan setebal lebih dari seribu halaman JPU KPK menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana pasal 12 huruf a, UU nomor 31 tahun 1999, diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, tentang tidak pidana korupsi.

Dari itu Jaksa KPK menuntut Cornelis Buston, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 100 juta.

Dua mantan wakil Ketua DPRD lainnya, yaitu AR Syahbandar masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta rupiah, subsidair enam bulan kurungan. Chumaidi Zaidi dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta, dan ketiga terdakwa dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.

“ Ketiga terdakwa tahu perbuatannya itu salah di mata hukum, mengambil keuntungan pribadi dalam Pengesahan RAPBD Jambi, agar mendapatkan uang dari Gubernur Jambi, dan tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga melakukan suap, dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018,” jelas JPU KPK Ririn, dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa AR Syahbandar, Indra Armendaris mengatakan, “ Ia, kita akan menyampaikan pembelaan, setelah melakukan koodinasi dengan kliennya,” jelas Indra menambahkan bahwa, ia masih mendapat kesempatan hingga tanggal 2 Maret nanti, untuk menyampaikan pembelaan. (Djohan Chaniago)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button