DaerahJawa TimurKadesRagamSitubondo

Siltap Tak Dibayar Mantan Perangkat Desa Selomukti Ngadu ke Komisi I DPRD Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Gara gara tidak menerima tunjangan penghasilan tetap (siltap), tiga mantan perangkat Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo didampingi anggota BPD, Ulunggono mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Senin (29/8/2022).

Mereka meminta kepada wakil rakyat yang membidangi Pemerintahan agar mau membantu persoalan tersebut. Karena, ketiganya yang sudah diberhentikan dari perangkat desa sejak Agustus 2022, belum menerima tunjangan penghasilan tetap (siltap) yang notabene merupakan haknya sebagai pelayan masyarakat desa setempat.

Keterangan yang disampaikan Ulunggono, tunjangan siltap itu sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBDes mulai tahun 2017 hingga 2021, namun ada tiga perangkat desa hingga saat ini belum terbayarkan. “Untuk jabatan perangkat desa yang belum menerima siltap diantaranya mantan kaur pelayanan, kadus krajan, kadus Jerukan, Kasi Kesra dan Kaur Keuangan,” ujar Ulunggono.

Lebih lanjut, Ulunggono menjelaskan, setiap menyampaikan hal tersebut pihak Desa Selomukti selalu tidak memberi respon apa pun dan selama ini desa juga belum pernah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD Selomukti.

“Jika mengacu pada Perbup Nomor 10 tahun 2022, kades incumbent yang hendak mencalonkan kades kembali memiliki tambahan persyaratan yakni mengantongi surat bebas tanggungan. Nah surat itu sudah dikeluarkan oleh Inspektorat. Padahal saat ini desa masih memiliki tanggungan kepada sejuamlah perangkat desa,” ujar Ulunggono.

Dilain pihak, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Kades Silomukti untuk dimintai penjelasan terkait laporan BPD dalam waktu dekat ini. Hadi juga mengakui ketiga perangkat desa itu belum menerima penghasilan tetap dan menjadi persoalan selama empat tahun belakangan ini. “Ketiga perangkat desa yang belum dibayar siltapnya itu memberikan laporan secara tertulis kepada Komisi I DPRD dan Pemkab Situbondo,” ujar Hadi.

Hadi menambahkan, laporan tiga mantan perangkat desa dan anggota BPD Selomukti ini juga terkait dengan pilkades. Disana dijelaskan kades incumbent yang akan mencalonkan kembali harus mengantongi surat bebas tanggungan dari Inspektorat Pemkab Situbondo. Namun, anehnya kades incumbent masih punya tanggungan tapi sudah mempunyai surat bebas tanggungan dari Inspektorat.

“Saat ini surat surat bebas tanggungan dari Inspektorat sudah dipegang oleh kades incumbent. Padahal, kades incumbent masih punya tanggungan kepada tiga mantan perangkat desa yang belum mendapat siltap. Selain itu, ada perlakuan tidak sama dari beberapa perangkat desa yang purna tugas. Ada sebagian perangkat yang siltapnya justeru sudah dicairkan,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Situbondo.

Publisher        : Heru Hartanto

Pewarta          : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button