DaerahEks Keresidenan Madiun

Sinergi Pengamanan Cukai dan Perlindungan Masyarakat dari Rokok Ilegal

BeritaNasional.ID, Madiun – Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Oentarto Wibowo memimpin acara pemusnahan serentak Rokok Ilegal dan Barang Milik Negara Lainnya. Jumat (26/2)

Selain acara pemusnahan yang dilaksanakan di KPPBC Madiun, pada saat yang sama juga diselenggarakan pemusnahan serentak di seluruh Kantor Pelayanan Bea Cukai, di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, meliputi : KPPBC Banyuwangi, KPPBC Jember, KPPBC Probolinggo, KPPBC Malang, KPPBC Blitar, dan KPPBC Kediri.

Dalam penjelasannya, Oentarto Wibowo menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia hampir setahun ini, memberikan dampak luar biasa bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah dituntut mampu menangani dampak kesehatan akibat Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi nasional, pada saat yang sama.  Untuk keperluan pembiayaan program penanggulangan kondisi tersebut dibutuhkan sumber penerimaan negara yang salah satunya bersumber dari cukai, yang diantaranya adalah Cukai Rokok (Hasil Tembakau).

Realisasi penerimaan cukai rokok tahun 2020 secara nasional mencapai Rp 170,2 T dan untuk Kanwil DJBC Jatim II sendiri telah memberikan kontribusi dari cukai rokok sebesar Rp 48,6 T atau sekitar 28,57% dari jumlah penerimaan nasional.  Sedangkan untuk target penerimaan cukai rokok nasional tahun 2021 adalah sebesar Rp 173,7 T , dan untuk Kanwil DJBC Jatim II sendiri tahun 2021 harus mampu memberikan kontribusi sebesar Rp 47.1 T atau sekitar 27.13% dari target penerimaan cukai rokok nasional.

Selain itu, sebagian penerimaan Cukai Rokok juga ditransfer ke Pemerintah Daerah secara langsung melalui Dana Bagi Hasil, yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).  Provinsi Jawa Timur tahun 2020 menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp. 1,6 T dan pada tahun 2021 ini menerima Rp. 1,9 T. Pada masa pandemi ini (tahun 2020), Pemerintah Daerah sangat merasakan konstribusi Cukai melalui DBHCHT, karena sebagian besar DBHCHT dimanfaatkan untuk menanggulangi pandemi.  Yaitu untuk memberikan dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah, meliputi kegiatan pelayanan kesehatan, penyediaan / peningkatan / pemeliharaan sarana / prasarana Fasilitas Kesehatan, maupun pelatihan tenaga kesehatan.  Tahun 2018 misalnya, dari total kerugian BPJS sebesar  Rp. 9 T juga ditalangi dari Cukai melalui DBHCHT sebesar Rp. 5 T. Disamping untuk pembiayaan pembangunan nasional, Cukai juga berfungsi untuk mengendalikan prevalensi perokok baru. Karena itu tarif cukai rokok cenderung meningkat.

Beredarnya rokok illegal, baik rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah batang isinya, secara nyata merugikan penerimaan negara (Cukai Rokok), dan tentu kemudian menyulitkan pemerintah dalam membiayai Pemulihan Ekonomi dan Penanggulangan Pandemi. Produksi dan perdagangan rokok illegal, juga merugikan pabrikan resmi yang membayar cukai, karena adanya persaingan harga dipasaran yang tidak sehat.   Akibat buruk selebihnya adalah potensi peningkatan pengangguran buruh linting rokok, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu di Jawa Timur ini. Belum lagi, kerugian petani tembakau karena program peningkatan kualitas baku kurang dapat dibiayai dari DBHCHT.

Karena itu memerangi produksi dan perdagangan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama, baik Bea dan Cukai, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat sendiri.  Diperlukan komitmen yang sama dan sinergi dalam program pelaksanaannya. Untuk optimalisasi upaya penegakan hukum pemberantasan rokok illegal, tahun ini telah dianggarkan biaya sebesar 25% dari total DBHCHT yang diterima daerah.  Dana ini cukup besar, dan karenanya pemanfaatannya harus mampu memberikan dampak yang significant bagi penurunan peredaran rokok ilegal. Pemusnahan serentak Rokok Ilegal di wilayah kerja Kanwil DJBC Jawa Timur II yang saat ini dilaksanakan, membuktikan masih banyaknya peredaran rokok ilegal dan adanya beberapa pihak yang mengambil keuntungan pribadi melalui perdagangan rokok ilegal.

Oentarto menambahkan, hari ini seluruh Satker Kanwil DJBC Jatim II memusnahkan sebanyak 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram Tembakau Iris Ilegal. Jumlah yang dimusnakan ini hanyalah jumlah yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL.  Selain itu, dalam kesempatan ini juga dimusnahkan Barang Milik Negara lainnya hasil penindakan selain rokok ilegal berupa 631 Liter MMEA,  serta 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.  Total nilai barang yang akan dimusnahkan dalam kesempatan Pemusnahan Serentak ini adalah sebesar Rp 2.2 M, dengan kerugian negara mencapai setidaknya Rp. 1.5 M. Namun kerugian ini menjadi akan sangat tinggi nilainya jika melihat dampak yang diakibatkan bagi masyarakat, industri rokok dan bagi pembiayaan penyelenggaraan negara di masa pandemi ini.   Selain itu, juga masih banyak rokok ilegal yang sedang dalam proses penanganan

Dalam kesempatan itu  Oentarto menyampaikan capaian hasil penindakan Barang Kena Cukai ilegal  selama tahun 2020 di lingkungan Kanwil DJBC Jatim II, yaitu :

  • Total Penindakan                             : 662 Surat Bukti Penindakan
  • Jumlah Barang Hasil Penindakan : 27.882.892 batang rokok,

427.895 gam TIS

8.402,26 Liter Miras

3.146 Liter HPTL

  • Perkiraan Nilai Barang : Rp 33.126.039.884
  • Potensi Kerugian Negara : Rp 13.716.217.858

Oentarto Wibowo juga meminta seluruh KPPBC yang ada dilingkungan kerja Kanwil DJBC Jatim II untuk terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan rokok illegal baik yang bersifat preventif melalui sosialisasi dan penggalangan partisipasi masyarakat, maupun upaya represif bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum lain melalui kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button