Ragam

Soal Bangunan Desa Balak Di Area Dam Takir, Tunggu Kadis Pengairan

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Berdirinya bangunan milik Desa Balak, masuk Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur di atas Dam Takir, hingga saat ini masih belum mendapat tanggapan dari Dinas PU Pengairan Banyuwangi. Namun Kasi Aset dan Manfaat, Supriadi mengaku telah mempersiapkan surat teguran dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas.

Surat teguran resmi tersebut dilayangkan karena dinilai berdirinya bangunan milik Desa Balak itu menyalahi aturan. Bangunan yang menurut pengakuan salah seorang pekerja proyek dimanfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), berdiri di sempadan sungai. Sesuai aturan, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di sempadan sungai.

“Yang jelas kami sudah mempersiapkan surat teguran dan tinggal tanda tangan kepala dinas. Namun semua keputusan ada di tangan kepala dinas, apakah hanya ditegur saja atau diminta untuk membongkar,” aku Supriadi.

Sementara Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Kecamatan Rogojampi, Suwadi menyesalkan berdirinya bangunan milik Desa Balak itu. Pasalnya, bangunan itu berdiri tepat di atas bangunan milik pengairan. “Apalagi papan larangan milik dinas pengairan dicabut. Dan berdirinya bangunan itu di area Dam Takir yang masuk kawasan tanah pengairan,” tambahnya. (Jaenudin)

Caption : Bangunan milik Desa Balak, Kecamatan Songgon yang berada di sempadan sungai

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button