Hukum & Kriminal

Soal Jonas Salean, Kejati NTT Menunggu Petunjuk Dari Kejagung RI

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), masih menunggu petunjuk Jaksa Agung (JA) RI, ST. Burhanuddin, terkait kasus korupsi tanah sasando yang mana Jonas Salean mantan Walikota Kupang divonis bebas oleh Mahkama Agung RI pada tingkat Kasasi.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan menegaskan, bahwa saat ini Kejati NTT masih menunggu petunjuk Jaksa Agung RI soal bebasnya Jonas Salean dalam kasus itu.
Menurut Abdul, terkait permintaan kepada Jaksa Agung RI telah dilayangkan oleh penyidik Kejati NTT. Sehingga, penyidik Kejati NTT tinggal menunggu petunjuk Jaksa Agung RI soal bebasnya Jonas Salean.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu petunjuk jaksa agung ri soal kasus tanah sasando yang menyatakan bebas Jonas Salean oleh Mahkama Agung RINpada tingkat kasasi,” ujarnya.

Abdul kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini, pada tingkat kasasi terdapat dua putusan yang berbeda dimana mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang berdasarkan putusan kasasi MA RI menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun, katanya, terdakwa Thomas More dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam dakwaan subsidair.

Berdasarkan putusan MA RI, lanjut Abdul, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas More selama satu (1) tahun penjara. Selain itu, terdakwa Thomas More diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 50. 000. 000, subsidair dua (2) bulan kurungan.

“Dalam kasus ini, Thomas More dinyatakan terbukti lakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni sebagai orang yang melakukan namun Jonas Salean divonis bebas. Thomas More dikenakan pasal 55 atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” tambah Abdul.

Untuk itu, lanjutnya, soal Jonas Salean, Kejati NTT masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung RI untuk diambil langkah selanjutnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button