Sumatera

Soal Penutupan Karaoke,Sat Pol PP Pringsewu Tunggu Intruksi Pimpinan

BeritaNasional.ID, Pringsewu- Kepala Satuaan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjanto menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindak penyegel pada Green Karaoke dan Family Karaoke meski sudah tidak memiliki surat izin operasi serta melanggar aturan zonasi

Dia beralasan, karena yang mengeluarkan perizinan itu kewenangan Dinas Perizinan dibawah pembinaan  Dinas Pemuda Olaraga dan Pariwisata( Disporapar)

“Tapi kalau mereka minta bantuan pol PP untuk menyegel atau menertibkan ya kami sebagai penegak perda siap.Jangan masalah itu langsung diserahkan ke kami  tapi bareng-bareng dengan OPD terkait,” kata Ibnu Harjianto,Kamis (20/1/2022)

Karena,lanjut dia, masing-masing punya aturan di OPD, sementara Pol PP hanya garda terakhir untuk mengeksekusi.

“Ya salah persepsi, yang punya aturan atau Perda ya dinas terkait,kita hanya memback-up.” tuturnya

Dia mengakui, sering mengimbau dan pernah memberi teguran bahkan menyegel Karaoke Family saat kondisi Covid-19 melonjak.

Kemudian, Ibnu berjanji akan mendiskusikan persoalan karaoke itu  bersama OPD terkait dan akan memberikan pemahaman supaya OPD tersebut juga supaya cepat bergerak

” Kita tinggal nunggu perintah dari pimpinan, kalau hasil dari Koordinasi itu nantinya. Jika memang melanggar atau bagaimana kami dari Sat Pol PP sebagai penegak Perda  siap menutup atau menyegel  karaoke tersebut,” pungkasnya. (Rul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button