SUMUTTanjung balai

Sofyan menggelapkan Sepeda Motor Kawannya di Ciduk Polsek Datuk Bandar

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan Sepeda Motor Sofyan Ardi Alias Yan dengan Alamat Jalan Kamboja Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan Jalan Lobe Daud Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungabalai.

Persisnya pada Sabtu 1/5/20 berkisar pada Pukul 17.00 Wib korban Kamal sedang berada pada sebuah Doorsemer yang berada di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama dengan teman-temanya.

Lalu datang tersangka Sofyan Ardi alias Iyan yang telah dikenal korban meminjam Sepeda.Motor milik korban jenis Honda SCOOPY BK 3158 QAE warna biru putih dengan alasan untuk menjumpai anaknya di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai.

Akan tetapi begitu ditunggu-tunggu Sepeda Motor yang dipinjam Iyan tersebut tidak dikembalikan lagi oleh tersangka Iyan sehingga korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Datuk Bandar untuk menuntut atas perbuatan tersangka tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/41/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 05 Oktober 2021.

Berdasarkan laporan korban kepada Kapolsek Datuk Bandar Iptu R Sinaga dan atas laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu K Sitepu melakukan penyelidikan.

Dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya Selasa 5/19/21 Pukul 18.00 Wib diketahui keberadaan tersangka sedang berada di rumah uaknya di Jalan Lobe Daud Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota unit Reskrim langsung menuju rumah uak tersangka tersebut dan team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sofyan Ardi Alias Yan dan kemudian membawa tersangka ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses selanjutnya (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button