Hukum & Kriminal

Status DPO, Bendahara BPBD Flotim Berhasil di Tangkap Kejari Flotim

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timor (Flotim), akhirnya berhasil meringkus Petronela Letek Toda, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid 19 pada BPBD Kabupaten Flotim tahun 2022. Petronela Letek Toda, diringkus pihak Kejari Flotim dengan dibantu Resmob Polres Bima, pada Rabu, 12 Oktober 2022, sekira pukul 17:30 wita, di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Penangkapan terhadap Petronela Letek Toda diinformasikan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratama, S.H,M.H. melalui Kasi Pidsus Kejari Flotim Cornelis S. Oematan, S.H, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Menurut Cornelis, Petronela Letek Toda, diamankan unit Resmob Polres Bima, yang dipimpin Kanit Resmob, Gatot Wahyudin.

Cornelis menjelaskan, usai ditangkap, Petronela Letek Toda kemudian dibawa menuju kabupaten Flotim menggunakan kapal laut dan tiba pada kamis, 13 Oktober 2022.
“Dibawah ke larantuka, Kabupaten Flores Timur melalui jalur laut oleh Resmob Polres Bima dan tiba di Flores Timur Kamis, 13 Oktober 2022” jelas Cornelis.
Baca Juga: Sejumlah Daerah di NTT Diminta Waspada, Begini Kata BMKG El Tari Kupang
Cornelis menutirkan, saat ini, Petronela Letek Toda sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur.

Petronela Letek Toda merupakan Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penanggulan bencana dana covid – 19 yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 1, 5 miliar sejak beberapa waktu lalu.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, kepada wartawan, Rabu (05/10/2022) menegaskan bahwa Petronela Letek Toda yang merupakan buronan Kejari Kabupaten Flotim telah dilakukan pencekalan terhadap tersangka.
Menurut Kajati NTT, dirinya juga telah mengeluarkan perintah untuk mencari serta menangkap Pteronela Letek Toda yang menjadi buronan korupsi dana Covid – 19 itu.

“Saya sudah perintahkan untuk mencari dan menangkap Petronela Letek Toda. Dan, saya juga sudah perintahkan Kejari Kabupaten Flores Timur untuk dilakukan pencekalan terhadap tersangka,” ungkap Kajati NTT, Hutama Wisnu.

Ditambahkan Kajati, pencekalan terhadap buronan korupsi ini dilakukan baik melalui darat, laut dan udara. Sedamgkan, untuk keberadaan tersangka belum diketahui secara pasti oleh Kejaksaan.

Untuk diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Ketiga tersangka adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur AHB, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG, dan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur PLT. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button