Hukum & Kriminal

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar Amankan 2 Pelaku Narkotika

Sulbar.Beritanasional.id –Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berinisial “AW” dan “AB” di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Atiek Sutedja Kab. Mamuju pada hari Selasa (28/07/20).

Keberhasilan tersebut Di ungkapakan langsung oleh Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan di ruang kerjanya pada hari Kamis (30/07/20), ia menuturkan bahwa penangkapan itu berdasarkan dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Atiek Sutedja Kab. Mamuju sering dijadikan sebagai tempat kumpul anak muda dengan aktifitas yang mencurigakan.

Berbekal informasi tersebut, Personil dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 2 (dua) orang pemuda Berinisial “AW” dan “AB” yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.

Dari hasil penggeledahan kepada 2 (dua) orang pemuda tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah aluminium Foil, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna abu-abu.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di salah satu rumah yang berlokasi di Jln. Atiek Sutedja mamuju sehingga Personil dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 2 (dua) orang pemuda yang sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu”, Jelas Kabid Humas.

Lanjut dikatakan bahwa Personil Subdit 3 masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang di duga kuat menjadi pemasok kepada 2 (dua) orang pemuda tersebut.

Saat ini 2 (dua) orang pelaku beserta barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button