Bulukumba

Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil Sudah di Tangan Masyarakat, Namun Bantuan Tak Kunjung Tiba

Beritanasional.ID, Bulukumba – Sudah kurang lebih tiga bulan sejak dikeluarkan pada 29 April 2020 masyarakat menanti bantuan pemerintah setelah mengurus Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan pada umumnya.

Beberapa warga yang sudah mengantongi Surat Izin Usaha dan Mikro menayakan kapan bantuan itu disalurkan oleh Dinas Koprasi Usaha Kecil dan menegah Kabupaten Bulukumba.

Menurut warga yang berinisial A yang beralamat di Dusun Ganjengge Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, saat dikonfirmasi kamis (16/7) mengatakan bahwa percuma kita mengurus berhari-hari kalau pada akhirnya bantuan itu tidak ada.

Masyarakat yang sudah dapatkan Surat Izin Usaha dan Makro butuh kejelasan dari dinas terkait, karena sudah melengkapi persyaratan yang diberikan oleh aparat pemerintah setempat untuk mendapatkan Surat Izin Mikro dan Kecil yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Rilau Ale.

Berdasarkan pantuan Beritanasional.Id kepala Desa Tanah Harapan Muh.Arifin Para yang dikonfirmasi dihari yang sama mengatakan bahwa belum ada bayangan terkait bantuan itu.

Kata dia,pihaknya akan tetap konsultasikan dengan pihak dinas koprasi terkait bantuan Usaha Mikro yang sudah dijanjikan oleh masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Dikonfirmasi sebelumnya kepala Dinas Koprasi Usaha Kecil Menegah mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan anggaran untuk 4.000 usaha ekonomi produktif.

Menurut Taufik selaku kadis Koprasi bahwa untuk Usaha ekonomi produktif hanya disiapkan anggaran 2 miliar untuk 4.000 penerima bantuan yang berdampak dari pada Covid-19.

Sementara yang yang terdaftar untuk usaha dan Mikro kurang lebih 14.000 secara otomatis tidak semua dapat bantuan, karena yang disiapkan pemerintah Daerah hanya 2 miliar, kemudian dikeluarkan 20 juta untuk biaya operasional jadi sisanya tinggal 1,980 juta itulah yang harus dikeluarkan untuk penerima bantuan usaha ekonomi produktif. (Andi Bur)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button