Pelantikan Kades PAW Sekadau
- Kalimantan Barat

pengangkatan Kades PAW itu dilaksanakan sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Desa. Turut Hadir di Pelantikan Kades PAW, Kapolres Sekadau Sampaikan Selamat dan Harapan Kemajuan Desa
BeritaNasional.ID, SEKADAU KALBAR – Bupati Sekadau, Aron, S.H., memimpin pelaksanaan pelantikan sebanyak sebelas Kepala Desa PAW (Pergantian Antar Waktu), di…
Read More »
