DaerahHukum & Kriminal

Tak Miliki Izin, Pemerintah Segel Diskotik Blue Star di Desa Kwala Mencirim

BeritaNasional.ID, Sumut – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan penyegelan di salah satu diskotik bernama Blue Star yang berada di Jalan Sungai Musi, Tanah Seribu Binjai Kloneng, Desa Kwala Mencirim, Kec. Sei Bingei, Kab. Langkat, Senin (10/1/2022) pagi. Penyegelan terpaksa dilakukan lantaran diskotik yang menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) itu dianggap melanggar Perda No 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Perbup Nomor 1 Tahun 2019 dan Perbup No 34 tahun 2009.

Kepala Badan Kesbangpol Sumut Safruddin mengatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin. Langkahnya adalah dengan menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen.

“Dan ini akan kita tutup permanen sampai ada izin mereka miliki. Kita juga (Satpol PP Sumut) akan mendirikan posko terpadu di sini untuk memonitoring agar kita pastikan bahwa kegiatan Blue Star ini betul-betul mematuhi. Penertiban ini juga bagian dari hal-hal termasuk yang meresahkan masyarakat,” ujar Safruddin didampingi Kepala Dinas Pariwisata Langkat Nur Elly Rambe.

Safruddin juga mengingatkan pihak pengelola agar penyegelan Diskotik Champion Blue Star tersebut dapat dipatuhi. Sebab jika tetap dilanggar, pihaknya akan melakukan langkah hukum atas ketentuan tersebut. Mengingat berdasarkan informasi dari Dinas Pariwisata Langkat, hiburan malam ini sudah pernah disegel oleh pemerintah setempat pada Agustus 2021 lalu.

Selain itu disebutkannya bahwa Diskotik Champion Blue Star ditutup karena ternyata tidak memiliki izin usaha (operasional) serta bangunannya tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Langkat.

Pengelola Diskotik Blue Star, Ali membenarkan bahwa diskotik ini memang belum mengantongi izin dari pemerintah. Oleh karenanya, pihak menejemen akan segera melengkapi semua perizinan yang diminta.

“Kami akan segera urus izinnya supaya kedepannya masalah seperti ini tidak terulang lagi,” kata Ali.

Informasi yang dihimpun, Tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD, unsur Forkopimda, BNN, Pemkab Langkat serta TNI/Polri menggelar operasi gabungan dalam rangka menertibkan hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penertiban di beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yakni Diskotik Blue Star di Tanah Seribu, Sky Garden di Dusun VII, Desa Tanjung Pamah dan Cafe Duku Indah (CDI) di Dusun V Salang Tunas, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button