HeadlineKalimantan Barat

Tak Sampai 24 Jam Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Curanmor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

BeritaNasional.ID, PONTIANAK KALBAR – Kurang dari 24 jam, tim anti curanmor Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor di parkiran Lion Parcel Pontianak selatan pada Kamis, 8 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, dalam keterangan resminya mengungkapkan keberhasilan ini.

“Peristiwa ini dilaporkan oleh korban yang kehilangan sepeda motor mereka yang terkunci stangnya saat diparkir di Lion Parcel. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor ilegal di Jalan Karet, Gang Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat,” kata Kuncorojati.

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan, dua pria dan satu wanita berhasil diamankan beserta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diketahui sebagai barang hasil kejahatan. Setelah diinterogasi, ketiga pelaku mengakui mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang di wilayah Pontianak Timur.

“Berkat informasi dari para tersangka, tim gabungan kembali mendapat petunjuk keberadaan pelaku utama di Jalan Merak, Kecamatan Pontianak Kota. Tidak ingin membuang waktu, pada Jumat, 9 Februari 2024, pukul 13.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31),” ujar Kuncorojati.

Dalam keterangan lebih lanjut, Kuncorojati mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku menjual sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas. Saat ini, proses pemeriksaan sedang dilakukan terhadap kedua pelaku dan saksi-saksi lainnya, guna mengetahui apakah mereka terlibat dalam pencurian serupa di tempat lain.

Pelaku-pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Polresta Pontianak menyatakan keberhasilan ini sebagai salah satu upaya untuk memberantas kejahatan curanmor di wilayah tersebut. (Aji/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button