Hukum & Kriminal

Tanpa Beban Dan Dosa, Seorang ASN Menjual Mobil Fortuner Milik Pemprov NTT

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kelakuan seorang aparatur sipil negara (ASN) ini tidak patut ditiru. Ia nekat menjual mobil yang menjadi aset pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada pihak ketiga. Akibat ulahnya, PNS tersebut terancam dipidana oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Yang sudah jual aset pemerintah Provinsi NTT terancam kami pidanakan karena itu aset bukan milik pribadi,” tegas Wakajati NTT, Rudi Margono, ketika dikonfirmasi media ini Sabtu (20/11/21).

Menurut Rudi Margono, Kejati NTT dan Pemprov NTT sudah mengamankan sedikitnya 23 aset yang masih dikuasai oleh ASN maupun pensiunan ASN.

Sebagian aset milik Pemprov NTT telah rusak dan tidak bisa dioperasikan, sehingga Kejati NTT akan menggunakan alat untuk digiring ke kantor sebagai sitaan.

Rudi menambahkan, terdapat dua unit mobil milik Pemprov NTT yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni, mobil jenis Avansa dan Fortuner.

“Ada dua jenis mobil milik Pemerintah yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni mobil Avanza dan Fortuner. Avanza dijual dengan harga Rp34 Juta, sedangkan Fortuner Rp94 juta dengan tahun pembuatan 2009 lalu,” jelasnya.

Terhadap pelaku, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif. Jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan pada proses pidana.

“Kami akan lakukan pendekatan secara persuasif jika tidak berhasil maka dipastikan lewat proses pidana. Muda-mudahan mereka persuasif dan yang pasti pihak ketiga selaku pembeli juga akan kami proses,” tegas Rudi Margono.

Diberitakan sebelumnya Sebanyak 23 unit kendaraan yang terdiri dari 16 unit mobil yang digunakan di Dinas PUPR NTT dan tujuh unit mobil di RSUD Prof WZ Johannes Kupang disita, Selasa (16/11/2021).

Penyitaan ini dilakukan oleh tim gabungan yang tergabung didalamnya adalah jaksa Kejati dan anggota Pol PP Pemprov NTT.

Tim dibagi dua, tim pertama diterjunkan ke Dinas PUPR NTT dan kedua ke RSUD Prof WZ Johannes. Sebanyak tujuh unit kendaraan yang berada di RSUD WZ Johannes disita oleh tim, baik yang masih beroperasi maupun yang sudah tidak beroperasi. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button