Metro

Tegakkan Prokes, Jajaran Personil Dit Samapta Polda Sulbar Gencarkan Patroli Dialogis

Polda.Sulbar —Direktorat Samapta Polda Sulbar kembali berikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan Protokol Kesehatan.

Tindakan atau sanksi tersebut diberikan saat menggelar razia Ops. Yustisi 2020 yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polda Sulbar. Minggu (04/10/2020) pukul 22.00 wita.
Gelar ops. Yustisi ini dititikberatkan dengan sasaran warga yang tidak patuhi protokol kesehatan, saat gelar operasi Yustisi petugas banyak menemukan masyarakat yang sedang asik nongkrong di sekitar jalan arteri mamuju tidak mengenakan masker, oleh karenanya petugas menindak tegas dengan memberikan sanksi tindakan fisik Push Up sebagai
efek jera supaya tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Panit 1 turjawali Ipda Bayu Okta Ratindra , S.Tr.K “Kami masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, oleh karena itu kami pihak aparat kepolisian melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar akan diberikan sanksi atau hukuman baik secara tertulis maupun tindakan fisik agar mereka sadar bahwa kesehatan paling penting dan utama disaat pandemi Covid-19 saat ini.” Pungkasnya
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menjadikan sebagai kebiasan sehari-hari sebagai upaya pencegahan agar Wabah Corona (Covid-19)ini tidak menyebarluas dan berpotensi menjadi gangguan kamtibmas”. Imbuhnya
Penggunaan Masker wajib dan menjadi hal yang rutin diterapkan dalam menjalankan aktifitas diluar rumah dan tak hanya orang dewasa saja, anak-anak pun tetap wajib menggunakan masker demi menjaga dari terpaparnya Covid-19.
Di tempat terpisah Dir Samapta Kombes Pol Mohamad Syarif Harjosaputro SH melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan SIK mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat agar selalu disiplin menerapkan Protokol kesehatan guna untuk menekan penyebaran Covid-19.”
Sesuai arahan dari kapolda sulbar “Dalam pelaksanaan Ops. Yustisi Petugas wajib melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tegas kepada masyarakat yang masih enggan untuk mentaati aturan pemerintah dalam penerapan Protokol Kesehatan, agar kita tetap produktif menjalankan aktitifitas dengan adaptasi Kebiasaan baru.” Pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button