Hukum & Kriminal

Tekab Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

BeritaNasional.ID Medan – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 5 orang tersangka, 2 diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun ke-5 tersangka yang berhasil diamankan yakni, Jonathan O.Pardede Alias Jorgon (19) warga Jln. Sei Tuntung Baru Kec Medan Baru, MĀ Renaldi Santoso (20) warga Jln. Sei Padang Kel Tj. Rejo Kec. Medan Selayang,Ā M. Jadi Nurcholis Alias Amek (20) warga Jln. Sei Padang Gang Buntu Kec Medan Selayang, DE (17) warga, Jln. Abadi Gg. Takwa Kel. Sunggal dan T.M. Zaid Malikul Rahman (19) warga Jln. Tj Balai Komplek PLN Desa Medan Krio Kec. Sunggal Deliserdang. Sementara dua pelaku lainnya masih diburon adalah An Alias At dan He.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui WakapolsekĀ Sunggal,Ā  AKP Enan Surbakti didampingi Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting, Kamis (12/3/2020) menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini, dilaporkan oleh korban bernamaĀ M. Azhari (18) warga Jln. Simpang Bengkel Kampung Baru, Desa Kwala Begumit, Kec. Stabat,Ā yang tertuang dalam LP/140/B/III/2020/SPKT SEK SUNGGAL, pada 1 Maret 2020.

Kronologi kejadian kasus tersebut berawal pada Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban dan seorang temannya sedang melintas di Jln. Sei Sikambing menggunakan sepeda motor.

“Melihat gerombolan orang dengan menggunakan sepeda motor sekitar 10 orang sedang melintas, lalu korban dan temannya ikut bergabung, lalu salah seorang dari gerombolan tersebut bertanya, “Kau SL atau apa?”. Korban menjawab, SL,” ujar AKP Enan Surbakti.

Lalu, sambung AKP Enan Surbakti, korban dibawa ke Jln. Abdul Hakim persisnya depan perumahan Sky View. Disitu korban langsung dipukuli oleh beberapa orang pelaku, kemudian HP korban diambil. Selanjutnya korban dimasukkan kedalam mobil dan saat didalam mobil korban kembali dipukuli,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting,Ā korban dibawa kembali dengan menaiki mobil merk Ayla BK 1781 OL ke Jl. SMKN 8 dan disitu korban kembali dipukuli oleh para pelaku. Selanjutnya korban dibawa ke Jl. Binjai Km 12 dan diturunkan ditempat tersebut.

“Tak terima dengan perbuatan para pelaku, kemudian korban melapor ke Mapolsek Sunggal. Setelah menerima laporan korban, kemudian TEKAB Polsek Sunggal melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil lidik, diketahui identitas salah satu terduga pelaku dan berhasil ditangkap yakni bernama Renaldi, yang diamankan pada Kamis (5/3/2020) di Jln. Sei Padang.

“Dari keterangan tersangka Renaldi bahwasannya ada 3 orang teman lainnnya yang ikut terlibat. Kemudian Tim kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tersebut, dari tempat berbeda. Selanjutnya Tim memboyong keempat tersangka ke Mako Polsek Sunggal, guna di lakukan pemeriksaan lanjut,” ungkapnya.

Dari penangkapan terhadap para tersangka kita sita barang bukti diantaranya, 1 unit mobil Daihatsu Ayla BK 1781 OL dan 1 buah knickle milik Jaid.

“Akibat perbuatannya para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara”, tandas AKP Syarif, seraya menambahkan untuk dua tersangka lainnya masuk dalam DPO.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button