DaerahEks Keresidenan Madiun

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satopl PP Kabupaten Madiun Sosialisasikan Perundang Undangan Bidang Cukai

BeritaNasional.ID, Madiun – Pemerintah kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  bekerjasama dengan Bea dan Cukai Madiun menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan dibidang cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai bertempat di Rumah Makan Kampoeng sawah, Balerejo pada Rabu (20/7/2022).

Kasi Penindakan dan Penyidikan di Bidang Cukai  Madiun Susetio  mengatakan sosialisasi ini di berikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan di berikan jika masyarakat menjual atau mengedarkan rokol ilegal.

“Jika tidak dicegah peredarannya, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak, diantaranya merugikan keuangan negara, persaingan pasar yang tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Pengawasan pada rokok yang beredar di tengah masyarakat, dinilai perlu. Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang berpotensi mengganggu kesehatan. Selain itu, manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pengalokasiannya turut bisa dirasakan masyarakat. Yakni, Bidang Kesejahteraan, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan Masyarakat.

“ Pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan perlu dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat lebih ditekan.”Harapannya masyarakat dapat mengenali rokok ilegal agar kita semua bisa bersama-sama melakukan pengawasan dan menekan peredarannya”, imbuhnya.

“Adapun ciri-ciri rokok ilegal, yakni : rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai,” pungkasnya

Sementara itu, Danny Yudi Satriawan Kepala Bidang penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun mengatakan “Satpol PP tahun 2022 ini sudah melakukan sosialisasi dibeberapa Kecamatan, setiap kecamatan kami datangi agar masyarakat semakin tahu ciri-ciri rokok ilegal sehingga masyarakat bisa membantu pemerintah. Kami juga memantau dan memastikan DBHCAT bisa di kembalikan kepada masyarakat melalui program-programnya ” pungkas Danny

Dalam pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, bagi pihak yang menawarkan,menjual,menyerahkan ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dilengakapi pita cukai berupa pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (adv/Mey)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button