Terbukti Bersalah, Penyidik Kejati NTT Dan Kasi Intel Kejari TTU di Copot Dari Jabatan

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kundrat Mantolas telah dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan usai dicokok Satgas 53 akhir tahun lalu. Kundrat telah dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun.
“Kundrat telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” kata Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menjatuhkan hukuman pelanggaran disiplin terhadap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) bernama Benfrid karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sunarta mengatakan bahwa Benfrid mendapat hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah alias dicopot dari jabatannya saat ini selama 12 bulan.
“Dari hasil pendalaman itu, kami berpendapat bahwa terbukti telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan disiplin dari pegawai,” jelas dia.
Sunarta mengatakan, penangkapan itu dimulai dari laporan pengusaha tersebut ke tim Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek di TTU.
Tim intelijen Kejagung pun diturunkan langsung ke TTU untuk melakukan serangkaian pemeriksaan. Satgas mendapatkan informasi bahwa pada malam penangkapan akan terjadi transaksi terkait perkara tersebut.
“Sehingga kami lakukan pengintaian dan kami lakukan penggerebekan. Dan ternyata diperoleh barang bukti sebanyak 50 (juta). Sehingga atas dasar itu, baik Kundrat maupun Pak Emus dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Sunarta menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung di NTT sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak ada penzaliman sebagaimana yang kami terima laporan,” katanya.
Sementara Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait SH Kepada media ini mengatakan, “Dengan ini terbukti bahwa Jaksa kundrat telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha Hironimus Taolin. Sehingga tindakan disiplin yang sudah di putuskan menjadi bukti untuk memproses pidana Jaksa yang bersangkutan”, katanya.
Dijelaskan, Kejaksaan agung harus bisa menunjukan komitmen pemberatasan tindak pidana korupsi, tidak saja pada rakyat biasa dan terkesan melindungi korpsnya.
Dikatakan, Terkait Operasi Tangkap Tangan itu juga menunjukan, adanya pelaku, adanya bukti, ada saksinya. Sehingga, unsur – unsur tindak pidananya terpenuhi.Dan pemerasan itu dilakukan berulang. Tidak ada alasan apapun bagi kejaksaan agung untuk tidak memrposea kasus ott itu ke proses hukum pidana korupsi.
“OTT yang dilakukan Satgas 53 Kejaksaan Agung ini menunjukan kalau kualitas kejahatan yang dibuat oleh Jaksa itu sangat berbahaya. Untuk itu, Kejaksaan Agung harus tuntas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi pemerasan Jaksa yang bersangkutan”, tegasnya.
Ia menambahkan, jangan terkesan melindunginya. Apalagi Jaksa yang bersangkutan sudah sering diingatkan. Dengan tidak memproses hukum Jaksa yang bersangkutan, sama saja Kejaksaan Agung memelihara kejahatan tindak pidana korupsi dalam institusinya. (*)



