Hukum & Kriminal

Terdakwa Dibebaskan Hakim, JPU Kejari Tebo Ajukan “ Kasasi “ ke MA

Disaat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Syamsu Rizal. Foto- Budi

BeritaNasional.ID, JAMBI.– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Mengajukan “ Kasasi” ke Mahkamah Agung (MA). Karena tuntutannya, atas diri terdakwa Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal (51), dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp1 M. Jika tidak dibayar, maka digantikan hukuman satu tahun penjara. Ternyata Divonis bebas oleh Majlis Hakim.

Terdakwa Samsu Rizal

Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal. Foto-Budi Utomo

Ketua Majelis Hakim Armansyah Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Jumat pekan lalu (28/5) beranggapan bahwa, barang bukti berupa telepon genggam, dan cetakan screenshoot, serta bukti rekening koran bank mandiri, yang diajukan oleh JPU, atas terdakwa Syamsu Rizal, dinilai tidak memenuhi unsur pasal 82 ayat 1, huruf b, jo Pasal 12 huruf b, UU Nomor 18, tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kepala Kejaksaan Negri Tebo

Kepala Kejaksaan Negri Tebo, Imran Yusuf. Foto CDN

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo, Mahara Tua Siregar, SE. S.IK, atas nama Kepala Kepolisian Resor Tebo. Syamsu Rizal (52), yang juga Wakil Ketua II DPRD Tebo, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana kehutanan, merusak hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,bersama dua orang lainnya, yakni Supan bin Karno dan Sumadi bin Supan (Perkara sidangnya terpisah).

Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi dan barang bukti yang meyakinkan, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Tebo, melakukan gelar perkara, pada hari Senin (18/1), dan menetapkan Iday (Panggilan Syamsu Rizal), sebagai tersangka. Berdasarkan Surat nomor S. Tap/03/I/2021/ RESKRIM, ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, Mahara Tua Siregar, SE. S.IK, atas nama Kepala Kepolisian Resor Tebo.

Kasi Pidum Kejari Tebo

Kasi Pidum Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra (Tengah). Foto-Hendro Sandi

Tim JPU mengajukan “ Kasasi” dalam perkara Iday ini, ke Mahkamah Agung, untuk memperjelas beberapa kekeliruan dalam penilain majelis hakim, tentang fakta di persidangan. Diantaranya Yang paling urgen, tentang penilaian alat bukti, antara JPU dengan majelis hakim, yang berbeda pendapat. Majelis hakim berpendapat, hanya dari alat bukti formil. Sedangkan JPU berpendapat, untuk persidangan pidana itu, membutuhkan pembuktian materil.

Lebih jauh, Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tebo. Imran Yusuf menjelaskan kepada Bernas Network, di ruang kerjanya, Kamis kemarin (10/6). Dalam persidangan putusan majelis hakim mengatakan, alat bukti yang diajukan JPU dalam kasus Iday, Seperti bukti elektronik (handphone) yang digunakan terdakwa (Iday) untuk berkomunikasi via SMS dengan dua orang suruhannya (Supan bin Karno dan Sumadi bin Supan), untuk merusak hutan, dinilai tidak sah.

Padahal, hasil komunikasi via SMS dengan dua rekannya Supan bin Karno dan Sumadi bin Supan, telah ditetapkan jadi terpidana (Dalam sidang terpisah), diakui kebenarannya oleh Terdakwa Iday, dihadapan Penyidik. Selain itu, barang bukti berupa rekening koran yang diajukan JPU ke persidangan, juga dinyatakan tidak sah, oleh Majelis hakim. Alasannya, rekening koran bisa didapat, melalui sezin OJK.

Pada hari Jumat (21/5/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoyo Adi Saputra, di Pengadilan Negri Tebo, dalam tuntutannya menyatakan bahwa Iday (Terdakwa) terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 82 Ayat 12 Huruf B, Juncto Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Perusakan Hutan. Atas kesalahan itu, JPU Yoyok menuntut terdakwa Iday, dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 M. Jika tidak dibayar, digantikan hukuman satu tahun penjara.

Menurut JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tebo, menganggap terdakwa Iday, adalah Wakil Ketua DPRD, seharusnya turut melindungi, dan memelihara lingkungan, bukan membantu seseorang untuk menebang, merusak hutan. Namun, Ketua Majlis Hakim yang diketuai oleh Armansyah Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Jumat pekan lalu (28/5) beranggapan bahwa, dakwaan JPU tidak terbukti secara sah, untuk itu terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU,” sebut hakim.

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tebo. Imran Yusuf menjelaskan, setelah terdakwa Syamsu Rizal dinyatakan Vonis bebas oleh majlis hakim di Pengadilan Tebo, pada hari Jumat (28/5) lalu, JPU dari Kejaksaan Negri Tebo menyatakan kasasi, dan sejak hari Senin (7/6) lalu. JPU telah menyerahkan berkas untuk kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), melalui Pengadilan Negeri Tebo.

” Kami (JPU) mencoba untuk menjelaskan duduk perkaranya, kepada hakim agung. Untuk dapat menilainya secara objektif. Karena, Syamsu Rizal merupakan terdakwa ketiga, dalam perkara ini, sedangkan 2 orang lainnya (Supan bin Karno dan Sumadi bin Supan), sudah dinyatakan bersalah. 2 orang itu yang dibiayai, diperintahkan untuk menebang pohon di kawasan hutan, oleh tersangka Syamsu Rizal, sebagai Aktor intelektualnya,” Jelas Imran.

Terkait diri terdakwa Syamsu Rizal, sejak dilakukannya penyerahan, dari Penyidik Polri, pada hari Rabu (24/3/2021) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa tidak ditahan. Menurut Kepala Kejari Tebo, melalui Kasi Pidana Umum (pidum) Yoyok Adi Saputra mengatakan bahwa, status tersangka sebagai tahanan kota, dengan pertimbangan. Tersangka bersifat koorperatif. Namun, tersangka tidak boleh keluar dari Kota Tebo. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button