DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Terdakwa Kristin Halim Divonis 3,3 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR – Kristin Halim pelaku penipuan Rp 7 miliar berkedok pembuatan izin tambang itu, akhirnya divonis tiga tahun tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Saat di jatuhkan vonis, Kristin Halim menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majlis hakim tersebut, Jumat (27/10/2023).

Keterangan yang disampaikan Yason Silvanus kuasa hukum korban Andre, menjelaskan bahwa dirinya telah menerima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Walaupun putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa di vonis hukuman penjara selama 3,3 tahun oleh majelis hakim. Jika, dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Situbondo tentu lebih rendah tiga bulan. Sebelumnya, tersangka Kristin Hakim dituntut oleh JPU selama 3, 6 bulan. Tapi, klien kami sudah menyatakan terima atas vonis majelis hakim tersebut,” tegas Yason.

Menurut Yosan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Kristin Hakim sudah tergolong tinggi. Perkara putusan hakim. Sedangkan, majelis hakim memvonis tersangka Kristin Hakim selama 3,3 tahun penjara, kemungkinan ada pertimbangan lain yang menyebabkan lebih rendah. “Putusan hakim turun tiga bulan kemungkinan perilaku terdakwa selama proses persidangan bersikap sopan santun. Atau pertimbangan lainnya yang tidak saya ketahui,” kata Yason.

Sejauh ini, sambung Yosan, putusan tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena ketika dijatuhkan putusan, pihak kuasa hukum dari terdakwa belum mengajukan penolakan maupun penerimaan atas hukum yang diberikan kepada Kristin Hakim tersebut.

“Apabila pihak kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, berarti menunggu kesempatan selama tujuh hari. Jika sudah tujuh hari tidak ada konfirmasi banding, maka putusan inkrah,” tegas Yason.

Begitu putusan tersebut sudah inkrah, kata Yason, pihaknya berharap agar Kepolisi Resort Situbondo mau menindaklanjuti kasus tersebut. Yakni mengejar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kristin Hakim. “Harapan kami polisi segera mengambil langkah lanjutan untuk tindak pidana pencucian uangnya,” pungkas Yason. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button