Hukum & Kriminal

Tergugat Dan Kuasa Hukum Absen, Sidang Pembuktian Sengketa Lahan di Desa Manleten-Belu Ditunda

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kuasa Hukum Penggugat Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. akhirnya mengeluarkan statemenya mengenai sengketa lahan di Lalosuk Desa Manleten, Kec. Tasi Feto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Kepada media ini Kamis (23/12) Yulianus mengatakan, Perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua oleh Maria Fatima Luan (Penggugat) Melawan Iza Bela Tilman (Tergugat) atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Yulianus, menilai bahwa penguasaan lahan sengketa oleh Tergugat saat ini dengan cara merampas hak orang lain dan/atau melawan hukum Tanpa bukti yang jelas dari tergugat. Karena, Tergugat mengklaim tanah tersebut dibeli. Akan tetapi proses sidang sampai tahap pembuktian Tergugat tidak hadir dalam persidangan, bahkan sudah dua kali ditunda dengan agenda sidang yang sama (Pembuktian).

“Persoalan tanah sengketa tersebut silahkan dibuktikan kami sudah siapkan alat bukti yang akan kami ajukan akan tetapi hari ini sidang ditunda lagi karena Tergugat tidak hadir”, Tegasnya.

Dikatakan, Tergugat dan Kuasa Hukumnya dinilai sangat tidak kooperatif dalam persidangan. Jika tidak hadir harusnya kuasa hukum-Nya mengirim surat penundaan persidangan disertakan dengan alasannya yang jelas. Karena dua kali sidang ditunda tanpa surat penundaan. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button