Metro

Terjaring operasi pekat Siamasei 2020, residivis Curnik ini diringkus team python Polresta Mamuju

Sulbar –Residivis kasus pencurian barang elektronik (Curnik) Lel.“BU” (30) berhasil diringkus oleh team python Polresta Mamuju pada hari senin (21/09/20) di Jl. Soekarno hatta Kec. Simboro Kab. Mamuju.

Ia diringkus usai melakukan pencurian 1 unit handphone merk poco f2 pro warna neon blue milik “HA” (34) yang saat itu terridur disalah satu kamar kos yang berlokasi di Jl. Diponegoro Kel. Karema Kab. Mamuju.

Saat ditemui, Kasat reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu ridwan menjelaskan bahwa pelaku Lel. “BU” merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik yang juga masuk dalam daftar TO operasi pekat siamasei 2020.

Aksinya terbongkar usai salah satu korbannya melapor ke Polresta Mamuju, kemudian team python sat reskrim Polresta mamuju langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Handphone tersebut digunakan oleh Per. “HA” (31) yang ia beli seharga Rp 500.000,- dari Lel. “BU”.

Dari hasil pemeriksaan, Lel. “BU” mengakui jika memang benar telah melakukan pencurian Handphone tersebut dan juga telah melakukan aksi serupa 2 tempat berbeda yakni di jalan soekarno hatta dan di jalan martadinata Kab. Mamuju.

“Team python baru-baru ini mengamankan 1 orang residivis pelaku curnik yang juga masuk dalam daftar TO Ops. Pekat siamasei 2020, dari hasil pemeriksaan, pelaku ini rupanya telah melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda”, Jelas Kabid Humas.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 3 unit handphone dari berbagai merk telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Humas Polda Sulbar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button