Hukum & Kriminal

Terkait Delik Pers, YARA minta Digelar Sidang “Abitrase”

Beritanasional.Id, Kuala Simpang – Terkait sengketa delik pers terhadap wartawan nusantaraterkini.com (NT), Afrijal didelik pidana atas pemberitaan berjudulnya beberapa waktu lalu dengan judul “Belum Setahun Jalan yang Diawasi Tim TP4D Sudah Rusak”. Kuasa hukumnya Sawaludin, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Langsa dan Aceh Tamiang, meminta agar dilakukan sidang lapangan (Abitrase), sebagai solusi untuk mencari pembenaran.

Melalui pesan elektronik (media sosial WA), Senin (16/9/2019) yang dikirim ke WA group, Sawaluddin menuliskan, bahwa Pelapor dalam pelaporannya ke Polisi Resort (Polres) Aceh Tamiang, tidak melalui mekanisme seperti yang diatur dalam Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Dan isi butir butir MoU antara Dewan dan Polri.

“Ya kita minta “Abitrase” dilaksanakan, sebagai upaya kebenaran di lapangan, benar atau tidaknya jalan yang dibangun tersebut, sesuai atau tidak dengan kualitas dan spesifikasinya. Kita mau dihadirkan semua yang terkait dengan pembangunan jalan tersebut,” Tulis Sawal.

Lebihlanjut sambung Sawal, seharusnya pihak penyelidik mengarahkan Pelapor, untuk memenuhi dahulu, Hak Jawab, Hak Koreksi dan Hak Sanggahnya ke Redaksi yang bersangkutan.

Jika poin-poin tersebut sudah dipenuhi dan Pelapor masih kurang puas, baru layangkan surat keberatan atas pemberitaannya ke Dewan Pers, sebagai jenjang yang lebih tinggi.

“Saya kira hak Pelapor dalam kasus ini tidak dipenuhi secara yuridis, benar atau salah, si wartawan dan redaksinya, setelah Dewan Pers mengeluarkan resolusi melalui sidang di Dewan Pers”, terangnya.

Menurut Sawal, dari resolusi yang dikeluarkan Dewan Pers tersebutlah, baru dapat terlihat salah atau tidak yang dilakukan wartawan dan redaksi media bersangkutan dan baru dapat disimpulkan kepada siapa harus diadukan.

“Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa, jika dipaksanakan, kita minta lakukan Abitrase dan kami akan mensomasi Polres Aceh Tamiang, sebab sengketa ini terkesan dipaksakan dan melampaui regulasi yuridisnya”, demikian tegas Sawal. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button