DaerahJawa TimurPendidikanSitubondo

Terkait Dugaan Jual Beli Buku LKS dan Seragam, Komisi IV DPRD Situbondo Panggil Ratusan Kepala SDN dan SMPN

BeritaNasional.id – SITUBONDO JATIM – Akibat beredarnya polemik jual beli buku di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMPN) kepada murid-murid, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melakukan haering dengan Ratusan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMPN) se Kabupaten Situbondo, serta perwakilan Dinas pendidikan Kabupaten Situbondo, Rabu (26/7/2823).

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Situbondo melakukan haering dengan ratusan kepala sekola SDN dan SMPN tersebut, lantaran adanya aduan dari masyarakat tentang praktik jual beli buku dan mahalnya seragam yang harus dibeli saat tahun ajaran baru di Kabupaten Situbondo.

“Sebelumnya kita sudah mengumpulkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo. Hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti pengaduan masyarakat bahwa ada praktik jual beli baju dan buku LKS kepada muridnya,” jelas Tolak Atin, Anggota Komisi IV DPRD Situbondo.

Lebih lanjut, Tolak Atin mengatakan, bahwa dari hasil investigasi Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo tidak ada sekolah, SD maupun SMP Negeri yang melakukan praktik jual beli buku LKS dan seragam sekolah. “Sebagai salah satu sumber pembelajaran, buku paket LKS memang menjadi sarana pendukung tercapaian proses pembelajaran siswa,” tuturnya.

Pihak sekolah, sambung Tolak Atin, tidak boleh menjual belikan buku maupun baju seragam. Pihak sekolah hanya boleh memfasilitasi siswa-siswi mendapatkan buku paket LKS dan Seragam sekolah. “Sekolah boleh memfasilitasi, tapi tidak boleh menjual belikan. Pihak sekolah bisa menawarkan kepada siswa tampa memaksa atau bisa dengan cara di fotokopi,” tuturnya.

Namun, lanjut Tolak Atin, apabila ada masyarakat dan bukti terkait praktik jual beli buku atau seragam di SDN dan SMPN se Kabupaten, silahkan Laporkan. “Kami akan turun bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo apabila ada laporan masyarakat dan bukti pembelian buku LKS dan seragam dari sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasa Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, Supiono mengatakan, bahwa tidak ada pengaduan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo terkait adanya praktik jual beli LKS maupun seragam sekolah. “Tidak ada jual beli buku LKS dan seragam sekolah ke murid-muridnya. Pihak sekolah hanya memfasilitasi, karena permintaan dan kesepakatan wali murid untuk mempermudah siswa-siswi dalam mengerjakan tugas melalui buku LKS,” kata Supiono.

Lebih lanjut, Supiono menjelaskan, buku LKS merupakan lembar soal yang diberikan oleh guru kepada siswa untuk dikerjakan sehingga guru bisa membuatnya sendiri. “Kami mengarahkan kepada seluruh guru kelas maupun agama dan olahraga agar mampu membuat lembar kerja siswa sendiri,” ujarnya.

Selain itu, sambung Supiono, untuk membuat LKS guru harus memiliki kompetensi yang bagus. Sebab, LKS itu hanya soal yang dibuat guru untuk siswa kerjakan. Padahal, potensi guru di Situbondo untuk membuat LKS sendiri sangat banyak. “Saya kira hanya perlu waktu saja dan kalau sudah terwujud, maka tidak perlu sekolah memfasilitasi siswa agar mendapatkan LKS. Selain itu,” pungkasnya. (Asad/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button