SUMUT

Terkait Lahan Bhakti Karya, KSU Mekar Jaya Dinilai Lebih Berhak Karena Sudah Terverifikasi dan Terdaftar B Plus

BeritaNasional.ID, Binjai – Para petani yang tergabung dalam KSU Mekar Jaya dinilai lebih berhak atas penguasaan fisik ratusan hektar lahan di Kel. Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. Pasalnya, selama ini mereka sudah dinyatakan lulus uji verifikasi dan terdaftar B-Plus di Pemprov Sumatera Utara.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pembahasan lahan eks HGU Binjai Selatan antara kelompok petani bersama Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP dan Forkopimda di Aula Gedung Kantor Walikota Binjai, Rabu (30/11/2022) pagi.

“Mekar Jaya lebih berhak karena telah memiliki legal standing yang jelas dan telah mengusahai lahan eks PTPN II tersebut selama belasan tahun lamanya,” kata Perwakilan KSU Mekar Jaya, Dejon Sembiring.

Dejon menyebut setelah PTPN II menerangkan bahwa Mekar Jaya lah yang terdaftar, maka segala bentuk usaha untuk menyerobot lahan yang sudah dikuasai Mekar Jaya merupakan pelanggaran hukum.

Beliau juga sangat menyesalkan banyaknya terjadi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang dialami petani Mekar Jaya, akibat dari persoalan sengketa lahan ini.

“Jika terjadi keributan kembali di lahan tersebut maka itu adalah bentuk gangguan Kamtibmas yang sengaja dibuat untuk membuat suasana tidak kondusif oleh oknum dan orang-orang tertentu untuk merampas hak-hak petani Mekar Jaya,” katanya.

Turut hadir di acara tersebut, perwakilan PTPN II melalui Kabag Disposal eks HGU dan Pengaman Aset, Rido Manurung, Wali Kota Binjai, Ketua DPRD, Kapolres Binjai, Dandim 0203/LKT, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara dan BPN.

Dalam kesempatan itu, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengaman Aset, Rido menjelaskan bahwa KSU Mekar Jaya dibawah kepemimpinan Abidin Zaini Sembiring sudah lama mengurus legalitas kepemilikan lahan eks HGU PTPN II oleh KSU Mekar Jaya di Kecamatan Binjai Selatan.

“Saya akui, bahwa Mekar Jaya sudah terverifikasi dan telah terdaftar di B-Plus Provinsi Sumatera Utara dan telah dilakukan pengukuran terhadap lahan oleh tim yang ditunjuk,” ungkapnya sewaktu diundang dalam rapat pembahasan di Aula Pemko Binjai.

Disarankannya lagi, supaya Kelompok Tani Mekar Jaya segera melengkapi segala kekurangan berkas mereka yang sudah masuk ke program pelepasan eks HGU PTPN II.

“Kalau ada kekurangan berkas, silahkan dipenuhi untuk memperlancar urusan agar tidak ada lagi permasalahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, pihaknya telah menangani banyak laporan masyarakat dari Kelurahan Bhakti Karya.

“Ada tiga kasus yang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Binjai juga mengungkapkan, bahwa Sat Reskrim Polres Binjai juga terus memproses kasus pembakaran posko kelompok tani Mekar Jaya yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Tersangkanya sudah ada. Kasusnya terus berlanjut dan tidak dihentikan,” sebutnya. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button