DaerahJawa TimurSitubondo

Terkait Luasan Lahan Tambak, Komisi III DPRD Situbondo Lakukan Sidak

BeritaNasional.id – SITUBONDO JATIM – Menyikapi aduan masyarakat terhadap pembangunan tapal batas tambak udang milik UD. Sabar Rejeki Lancar, Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambak udang di Dusun Padegan, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Kamis (3/8/2023).

“Setelah Komisi III DPRD Situbondo turun langsung melakukan sidak ke lokasi tambak tersebut, ternyata memang ada bangunan dekat bibir pantai yang jaraknya sekitar 7 meter. Menurut temen temen Komisi III DPRD Situbondo harus ada izin reklamasi,” jelas Johantono, Anggota Komisi III DPRD Situbondo.

Oleh karena itu, sambung Johantono, untuk mengetahui panjang dan luasan tersebut Komisi III DPRD Situbondo perlu koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. “Kita perlu koordinasi dengan BPN untuk mengecek luasan tanah yang dimiliki perusahaan tambak itu,” ujarnya.

Menurut Johantono, walaupun pihak tambak meminta untuk segera direkomendasi proses pembangunannya oleh Komisi III DPRD Situbondo, namun DPRD Situbondo masih perlu melakukan rapat gabungan dengan komisi I, Pertanahan, dan pihak pengusaha tambak itu.

“Terus terang kita perlu memanggil pihak pihak terkait, kita perlu melakukan rapat dengan komisi I, pertanahan, dan pihak perusahaan. Hal ini dilakukan, untuk memastikan betul panjang dan lebaran tambak itu di sesuaikan dengan bukti faktual yaitu sertifikat tanah yang dimiliki oleh perusahaan,” terang Johantobo.

Apabila bukti faktual yang dimiliki pihak pengusaha menunjukkan di bibir pantai, lanjut Johantono, maka pihak tambak tidak boleh membangun. Kalau mau membangun maka harus melalui ijin reklamasi. “Komisi III DPRD Situbondo tidak akan berpihak kepada pengusaha tambak. Kalau memang ada isu beredar diluar bahwa Komisi III DPRD Situbondo ada di belakang pihak perusahaan tambak, itu sangat tidak benar,” tegas Johantono.

Sampai saat ini, imbuh Johantono, Komisi III DPRD Situbondo masih belum bisa menentukan bahwa bibir pantai merupakan batas akhir luas tanah milik pengusaha tambak tersebut. “Kita akan minta bukti faktual ukuran lahan tambak tersebut ke BPN, bila perlu kita akan meminta ukur ulang dari pertanahan,” pungkasnya. (As’ad / Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button