DaerahJawa TimurPemerintahanSitubondo

Terkait Pembebasantugas, Ini Penjelasan Aman Al Muhtar SH Kuasa Hukum H Imam Hidayat

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Aman Al Muhtar SH kuasa hukum H. Imam Hidayat, S. Kep.Ns., M.M. Kes Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Situbondo yang dibebastukaskan melalui keputusan Bupati Situbondo Nomor:X.862/209/431.404.2/SK/2024 sangat merugikan kliennya. Untuk itu, Aman Al Muhtar SH, mengajukan Surat Keberatan Administratif ke Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Senin (19/02/2024).

“Hari ini kami melayangkan surat keberatan admistratif ke Pemkab Situbondo, karena klien kami merasa dirugikan sebab tidak ada teguran secara lisan maupun tertulis terkait pembebasan tugas sementara tersebut,” jelas Aman Al Muhtar SH saat menyampaikan keterangan pers dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Aman Al Muhtar SH mengatakan, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 40 ayat (2) menerangkan bahwa pembebasan tugas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pemeriksaan pelanggaran disiplin mengganggu perjalanannya tugas kedinasan. “Dalam hal ini sangat bertentangan dengan pemanggilan dan pemeriksaan. Karena Klien kami sangat koporatif,” tegas Aman Al Muhtar.

Tak hanya itu yang disampaikan Aman Al Muhtar, namun dia menjelaskan pembebasan tugas terhadap kliennya kemungkinan ada indikasi penjegalan terhadap kliennya. “Dasar-dasar pelanggaran disiplin seperti ini tidak kami inginkan, karena di duga bupati melakukan arogansi atau sewenang-wenang terhadap bawahannya sendiri,” beber Aman Al Muhtar.

Aman Al Muhtar mengungkapkan bahwa selama ini kliennya sudah diam walaupun sudah didemosi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo menjadi menjadi sekretaris Diskoperindag lalu dipindah lagi menjadi sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan dipindah lagi menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arip Kabupaten Situbondo. “Klien kami ini tidak pernah mengganggu dan pernah tidak patuh terhadap pimpinan. Klien saya selalu loyal terhadap pimpinan dalam hal ini Bupati Situbondo,” kata Aman Al Muhtar.

Aman Al Muhtar mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan untuk membela kliennya yakni, melayangkan Surat Keberatan Administratif ke Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. “Jika pengajuan Surat Keberatan Administratif ke Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo ini di tolak, maka langkah selanjutnya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya,” pungkas Aman. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button