Pendidikan

Terkait Pemberitaan Pemotongan Dana Program PIP, Ini Klarifikasi Kepsek SDN 1 Ponu TTU

BeritaNasional.ID-Kefamenanu NTT,- Kepsek SDN Ponu 1 Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, (TTU) Benediktus Us’sanak akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selasa (15/3/22)

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ponu 1 mengatakan dana itu hanya untuk biaya perjalanan guru yang mendampingi siswa atau sisiwi saat menerima dana bantuan PIP tersebut. Karena waktu itu bertepatan dengan hari libur maka, orang tua siswa meminta bantuan kepada Ibu Kristina Uduk untuk melakukan pencairan, sehingga dari situ ada suatu kesepakatan istilahnya uang pulsa atau uang ojek antara Orang tua murid dan ibu Kristina. Dana itu juga untuk biaya perjalanan karena ibu kristina yang mengurus berkas-berkas.

“uang beasiswa PIP senilai Rp 25 ribu maupun Rp 50 ribu yang diambil ibu Kristina itu hanya sebatas uang pulsa. Itupun atas kesepakatan orang tua murid dan ibu Kristina Uduk. Mengingat, karena pas bertepatan dengan hari libur, dan desakan dari orang tua murid  dengan alasan para orang tua murid mau beli beras, bayar traktor “, katanya.

Ia Menegaskan bahwa terkait adanya pemberitaan di media BeritaNasional.ID dan TIMEX bahwa ada dugaan pungli dana PIP di SDN Ponu 1, itu tidak benar karena sudah disepakati orang tua dan Ibu Kristina. Memang benar, tapi uangnya bukan buat sekolah melainkan buat pegawai honorer (Kristina Uduk) yang mengerjakan atau mengurus berkas-berkasnya para murid saat libur itu. Yang istilahnya uang pulsa” tegasnya.

Lanjutnya, terkait dengan dana PIP tersebut, bahwa dana PIP itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian, sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, yang menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berasal dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Pasal 1 angka 4 dan angka 5 peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menentukan bahwa,

  1. Pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik orang tua atau walinya yang bersifat wajib mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
  2. Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikuti satuan pendidikan.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah (enam sampai 21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button