DaerahJawa TimurSitubondo

Terkait Penebangan Pohon Mangrove, Polres Situbondo Tindaklanjuti Pengaduan LBH Mitra Santri

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM,-Menindaklanjuti pengaduan penebangan pohon mngrove yang dilakukan orang tak bertanggungjawab di Dusun Dawuhan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo penyidik pidsus Polres Situbondo melakukan pengecekan lapangan dan melakukan kordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kelautan Kabupaten Situbondo, Selasa (23/5/2023).

“Menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan LBH Mitra Santri Situbondo terkait dugaan penebangan pohong mangrove, tim penyidik pidsus Polres Situbondo sudah mendatangi lokasi penebangan pohon mangrove dan melakukan kordinasi dengan pihak terkait,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra.

Kedangan penyidik pidsus Polres Situbondo ke TKP penebangan pohon mangrove, sambung AKP Dhedi, untuk melakukan lidik awal dan mencari saksi-saksi terkait kebenaran isi surat pengaduan yang sampaikan Direktur LBH Mitra Santri dan kawan-kawan kepada Polres Situbondo. “Hari ini, tim pidsus Polres Situbondo juga melakukan kordinasi dengan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan untuk melakukan penegakan hukum terkait penebangan pohon magrove tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Selanjutnya, kata AKP Dhedi, pihaknya akan melakukan analisa dokumen terkait dengan penebangan mangrove tersebut. “Kita akan menganalisa siapa yang melakukan penebangan pohon mangrove tersebut dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penebangan pohong mangrove yang diadukan Direktur LBH Mitra Santri tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur LBH Mitra Santri Situbondo Asrawi, mengadukan adanya dugaan penebangan pohon mangrove di tanah bibir pantai di Dusun Dawuhan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo itu, ke Polres Situbondo.  Dalam pengaduannya Asrawi menggunakan dasar UU N0 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU NO 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, UU N0 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil dan UU N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penebangan pohon mangrove yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 tersebut, dilakukan oleh warga diduga atas perintah MSA warga Kabupaten Lumajang. Pohon mangrove yang di tebang itu, ditanam oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Situbondo beberapa tahun lalu. Pohon itu, saat ini tumbuh besar lalu di tebang. Padahal, pohon mangrove tersebut dilindungi dan barang siapa orang yang berani menebang maka sanksinya pidana.

Oleh karena itu, Asrawi meminta kepada pihak Polres Situbondo untuk menindaklanjuti pengaduannya secara serius karena persoalan mangrove merupakan isu nasional bahkan internasional. “Kami berharap pihak kepolisian Resor Situbondo mau menindaklanjuti pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo,” pungkas Asrawi. (heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button