DaerahJawa TimurSitubondo

Terkait Persoalan Lahan Tambak PT Printam Prima, Komisi I dan Komisi III DPRD Situbondo Gelar Rapat Gabungan

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Terkait persoalan lahan tambak PT. Printam Prima yang berkedudukan di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Komisi I dan III DPRD Situbondo menggelar rapat Gabungan bersama Dinas PUPP, DLH dan Penasihat Hukum PT. Printam Prima, Kamis (11/07/2024).

Keterangan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, rapat gabungan itu membahas proses pembangunan tambak PT Printam Prima, yang sampai sekarang SHGU-nya masih belum diperbaharui, karena masa berlakunya sudah habis sejak 2011 lalu. Tapi, PT Printam Prima melaksanakan pembangunan.

“Masa berlaku SHGU PT Printam Prima sampai hari ini masih belum diperbaharui. Selain itu juga ada surat dari BLBI yang menyatakan PT Printam Prima masih bebas dari dari tanggungan. Artinya PT. Printam Prima ini butuh dua dokumen penting yang harus dilengkapi yang pertama terbitnya SHGU yang baru dan kedua surat dari BLBI,” kata Hadi Prayitno Ketua Komisi I DPRD Situbondo.

Jika semua dokumen tersebut sudah bisa dipenuhi, sambung Hadi, maka PT. Printam Prima ini bisa beraktivitas kembali, tapi fakta di lapangan PT. Printam Prima sudah melakukan aktivitas pembangunan. Padahal, kelengkapan dokumennya belum di penuhi.

“Bangunan gedung seperti pagar, bangunan panil di sekeliling tambak, semuanya belum memiliki izin. Karena SHGU-nya sudah tidak berlaku sejak tahun 2011. Seharusnya, PT Printam Prima melengkapi dokumennya baru kembali beraktivitas,” ucap Hadi.

Dilain pihak, Penasehat Hukum PT Printam Prima, Dr. Supriyono SH, MH mengatakan, rapat gabungan Komisi I dan III DPRD, PUPP dan DLH Situbondo itu, untuk mengklarifikasi masalah pengelolaan tambak PT Printam Prima yang ada di Desa TanjungKamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo

“Dari rapat gabungan ada hal yang kontradiktif terkait semua persyaratan dokumentasi dan administrasi yang sudah dilakukan PT Printam Prima, termasuk dengan tanggungan BLBI. Hal itu sudah dibuktikan dengan SHGU yang sudah dijadikan jaminan, dan sudah kami tebus sejak tahun 2020 lalu,” kata Supriyono.

Tak hanya itu yang disampaikan Supriyono, namun dia menjelaskan bahwa PT Printam Prima sudah melakukan proses pengajuan SHGU yang baru, bukan perpanjangan. Karena SHGU yang lama masa berlakunya sudah habis sejak tahun 2011 lalu.

“Setelah kami sampaikan tentang persyaratan-persyaratan itu, sudah dinyatakan cukup oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo. Kemudian, kami diperintah untuk menguasai secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya lahan tambak seluas 23 hektare tersebut,” ujar Supriyono.

Awalnya, lanjut Supriyono, lahan tambak tersebut banyak dikuasai oleh pemanfaat ilegal, maka PT Printam Prima menguasai kembali lahan tambak tersebut, sebagaimana disampaikan oleh BPN Situbondo agar di lokasi tersebut ada aktivitas dari PT Printam Prima. “Sesuai petunjuk BPN Situbondo, maka kami melakukan aktivitas,” pungkasnya (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button