ACEHRagam

Terkait Sengketa Tanah Jalan Tol di Kuta Baro, Keuchik Saling Klim Tapal Batas

BeritaNasional.Id, Aceh Besar– Sengketa terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Banda Aceh- Sigli, di titik kawasan Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar hingga kini masih belum dapat dituntaskan secara optimal. Alasanya sejumlah persil tanah yang terdapat dalam lintas Jalan Tol masih dipermasalahkan.

Surat berita acara terkait Tapal Batas antara Gampong Puuk dan Cot Preh bertanggal 12 Agustus 2020. Foto: Alan

Salah satunya adalah persil yang terletak di daerah Gampong Puuk dan Cot Preh sekitar seluas 27.000 meter area yang masih menjadi persengketaan terkait kepemilikan dan administrasinya. Mengapa tidak, kedua gampong berbatasan itu (Puuk dan Cot Preh) masih saling mengklim wilayahnya, meskipun telah ditetapkan Tapal Batasnya di menjelang akhir tahun 2020 lalu.

Berdasarkan keterangan Keuchik Gampong Puuk, Khairil Anwar, bahwa batas Gampong Puuk dan Cot Preh berada di batas tanah milik atas nama idris atau salah satu persil tanah yang kini dipersengketakan.

“Tapal Batas Gampong Cot Preh dengan Gampong Puuk berada di bibir tanah milik Idris, dan tanah saudara idris masuk dalam wilayah Gampong Puuk,” kata Keuchik Khairil Anwar, dalam jumpa pers yang digelar di Lambaro, Senin (25/1) Sore.

Sementara Keuchik Gampong Cot Preh, Busra menyebutkan batas Gampong atau tapal batas antara Gampong Puuk dan Cot Preh di Titik tersebut berbatasan dengan Sungai atau di bagian ujung Tanah milik M.Nur yang sekaligus merupakan tanah persil kedua yang dipersengketakan saat ini.

Lembaran berita acara yang dibumbuhi tandatangan dari kedua belah pihak yang bersengketa dan muspika Kecamatan Kuta Baro. Foto: Alan

“Sejak dari zaman dulu batas gampong kita memang disitu (sungai-read), maka tamah itu milik warga kita,” sebut Keuchik Gampong Cot Preh, Busra, yang dikonfirmasi via telpon seluler, Selasa, (26) kemarin.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Perangkat Gampong Puuk dan di Akui oleh Keuchik Cot Pres, sejumlah bagian tanah yang sebelumnya tertera atas nama Idris dan M.Nur warga Gampong Puuk, kini telah terealiasasi pebayaran oleh pihak panitia pembangunan Jalan Tol Aceh, atas nama sejumlah warga Gampong Cot Pres dan hanya sebahagian kecil yang belum terbayar. namun, bukan atas nama warga Gampong Puuk, melainkan atas nama Warga Gampong Cot Preh dengan adminiatrasi dikeluarkan oleh Gampong Cot Preh.

Hasil penelusuran media ini, diperoleh data bahwa kedua gampong tersebut sudah terdapat titik tapal batas yang jelas seauai dengan surat berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan divasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Kuta Baro, bertanggal,12 Agustus 2020.
Dimana titik batas yang ditetapkan meliputi, Kaye adang- kenuhu- jurong Keubeu-Alue-Rung Bak Kendeh- Kareung puteh-Mon Panglima-Teleuk Paiteh-Jirat Magade-Uteun Peutek- dan Abeuk Suruhee.

Salah satu titik tapal batas antara Gampong Puuk dan Cot Preh telah dipasang spanduk oleh warga Gampong Puuk. Foto: ist

Camat Kuta Baro, Bustamam, SH yang dimintai konfirmasi media ini membenarkan persengketaan yang terjadi di dua Gampong bertetangga itu, namun sudah diselesaikan secara bersama sama dan telah mendapat kesepakatan bersama dari kedua pihak gampong dimaksud.

“Setelah kita turun kelapangan dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak yang bersengketa, tapi kini sudah selesai dan telah menetapkan tapal batasnya dan berita acaranya ditandatangani oleh kedua belah pihak,” Camat Bustamam, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa kemarin.

Bila merujuk dari penjelasan Camat Kuta Baro, ada bagian tanah yang telah dilalukan pembayaran oleh pihak panitia pembangunan tol Banda Aceh -Sigli yang telah terbayar, tapi administrasinya bukan dikeluarkan oleh Gampong Puuk, melainkan adminstrasi Gampong Cot Preh. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button