
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kesalahan demi kesalahan yang dilakukan Unifah Rosyidi (UR) terkuak. Terbaru, UR melakukan kesalahan administrasi. Informasi tersebut disampaikan anggota LKBH PB PGRI, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM.
Sugiono, sapaannya mengatakan, Kongres yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 Maret 2024, melanggar AD/ART. Sebab, umur PB PGRI 2019-2024 tidak sampai 5 tahun, yaitu 4 tahun 8 bulan. Pengurus PB PGRI masa bhkati 2019 – 2024, berakhir tanggal 7 Juli 2024.
“Artinya kongres yang digelar UR melanggar AD/ART BAB XXVII KONGRES Pasal 63 tentang waktu dan sifat, ayat (1) yang berbunyi, Kongres diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar setiap 5 (lima) tahun.
Kemudian, lanjutnya, melakukan tindakan pemberhentikan Sekjen melalui keputusan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas), sementara Konkernas tidak ada pada bulan oktober 2023. Sedangkan Konkernas ke 4, dilaksanakan pada bulan Februari 2023 di Samarinda Kalimantan Timur.
Artinya tidak ada perubahan kepengurusan masa bakti 2019 – 2024. Rakornas yang mereka lakukan pada bulan Oktober 2023, tidak bisa mengganti Sekjen dan Pengurus lain yang dipilih langsung melalui Kongres maupun Konkernas.
Rakornas, sesuai Pasal 30 tentang Pemilihan Pengurus Besar, Pasal 4 (empat) huruf O berbunyi, apabila terjadi kekosongan Ketua Umum terpilih sebelum Konkernas dilaksanakan, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) oleh Konkernas.
“Memanggil peserta kongres ditanda tangani oleh Wakil Sekjen yang diangkat secara ilegal. Ini bertentangan dgn tata kelola PB PGRI, dimana semua surat-surat yang keluar wajib ditanda tangani oleh Ketum dan Sekjen,” jelasnya.
Wakil Sekjen boleh tanda tangan kalau ada pendelegasian dari Sekjen. Ini sama sekali tidak pernah ada delegasi. Pergantian Sekjen tidak melalui prosedur yang benar, akibatnya semua produk yang dikeluarkan batal demi hukum. (Syamsul Arifin/Bernas)