Jawa TimurSitubondo

Tiga Pemburu Satwa Dilindungi di TN Baluran Situbondo Terancam Hukuman Seumur Hidup

SITUBONDO, BeritaNasional.id -, Polres Situbondo mengungkapkan, tiga pelaku perburuan satwa dilindungi (Rusa dan Merak) yang tertangkap di Taman Nasional Baluran bisa terancam hukuman seumur hidup. (17/10/2023).

Hal itu diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Situbondo menjelaskan bahwa pelaku penembakan yang mengakibatkan satwa dilindungi Burung Merak dan Rusa mati tersebut dilakukan oleh 2 orang warga Kabupaten Malang dan 1 orang warga Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku 3 orang, 2 orang warga Kabupaten Malang bertindak sebagai pemburu dan membawa senapan rakitan dan satu orang warga Asembagus bertindak sebagai penunjuk jalan,” jelas AKP Momon Suwito Pratomo, Kasat Reskrim Polres Situbondo saat berada di Media Center Polres setempat.

Lebih lanjut AKP Momon mengatakan, jika pelaku melakukan aksinya pada malam hari, masuk ke TN Baluran lewat Pos Karang Tekok dengan dipandu oleh salah satu pelaku berinisial LZ warga Perante Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Pelaku menggunakan senjata rakitan yang menggunakan peluru berukuran kaliber 5,56 mm. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hasil dari berburu hewan dilindungi itu untuk dijual. Saat ditangkap, pelaku sudah mengeluarkan isi dalam tubuh merak hijau dan rusa tersebut,” tutur AKP Momon.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

*Pelaku akan dikenakan juga dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun. saat dilakukan pemeriksaan sementara, pelaku pemburu tersebut, mengaku baru petama kali melakukan pemburuan yang melanggar hukum,” Imbuh AKP Momon.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button