Aceh

Tiga Pemerkosa Bejat di Depan Pacar Korban Akhirnya Dibekuk

beritanasional.id l Lhokseumawe – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga tersangka pemerkosa terhadap korban berinisial A (21), wanita muda asal Kota Lhokseumawe, Selasa (23/08/2021). Parahnya, aksi bejat tersebut dilakukan di depan pacar korban dan temannya. Bukan hanya itu, dengan ancaman senjata tajam, korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di ruang serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021) kepada sejumlah awak media mengatakan, ketiga tersangka berinisial, DS (37), S (25) dan MFI (26) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) 292/VIII/2021/Aceh/ Res. Lsmw, tanggal 23 Agustus 2021. Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama saksi YD jalan-jalan menuju ke Batuphat, Muara Satu, Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, Sesampainya di Batuphat, kendaraan yang ditumpangi korban dan YD mengalami bocor ban. Lantaran tidak ada tukang tambal ban, lanjut Kapolres, YD menghubungi temannya untuk menjemput mereka dengan sepeda motor lain. Setelah di jemput, keduanya singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Banda Sakti untuk menyimpan kendaraan yang bocor ban.

Pada saat itu, korban menumpang ke kamar mandi hendak buang air kecil. Saat korban masih dalam kamar mandi, ketiga tersangka malah masuk, tersangka DS langsung ke belakang mencari korban, sedangkan dua tersangka lain berada di depan mengintrogasi YD dan temannya.

pemerkosa depan pacar lhokseumawe
“Tersangka DS mengancam korban dengan pisau agar A mau berhubungan badan. Setelah DS selesai melakukan perbuatannya, tersangka DS keluar dari kamar mandi dan bergantian dengan dua tersangka lain yaitu S serta MFI,” ujar Kapolres sebagaimana kronologi.

Tidak hanya sampai di situ, usai MFI melakukan hal terlarang tersebut. DS kembali masuk dan membawa korban ke kamar tidur untuk memaksa korban melakukan hubungan badan sekali lagi, korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang. Setelah mendapat izin dari tersangka DS, akhirnya A diantar pulang oleh rekan YD.

Tidak berhenti sampai disitu, tiga orang pemerkosa depan pacar korban dan temannya ini malah meminta tebusan uang sebesar 4 juta agar para korban diijinkan pulang.

“Saksi meminta masalah itu tidak diperpanjang dan diselesaikan tanpa diketahui oleh orang lain. Ketiga tersangka setuju, namun meminta uang sebesar Rp 4 juta. Karena YD tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka mengambil ponsel milik YD sebagai jaminan,” jelas AKBP Eko Hartanto.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Ketiga tersangka pemerkosa depan pacar keji ini dijerat pasal 46, pasal 48, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.(RMY)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button